Tunggu Juknis Perekrutan PPK

Tunggu Juknis Perekrutan PPK

ARGA MAKMUR RU - Pengadaan panitia adhoc KPU kabupaten/kota, masih menunggu petunjuk teknis (juknis). Meski secara umum, proses tahapannya bakal merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Divisi Hukum KPU Bengkulu Utara (BU), Suwarto, SH, menyampaikan, juknis merupakan instrumen dasar pelaksanaan dalam pengadaan panitia adhoc yang akan dimulai dengan seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). \"Kalau tahapan seleksinya sama dengan pemilu sebelumnya. Hanya, teknis pelaksanaannya bagaimana? itu yang tengah ditunggu,\" ujarnya. Secara umum, kata dia, perekrutan 57 orang perpanjangan tangan KPU di kecamatan itu, akan terbagi dalam selekai administratif, tertulis dan wawancara.\"Prosesnya lebih kurang sebulan,\" jelasnya. Lantas siapa-siapa saja yang bisa mengikuti seleksi PPK? anggota presidium KAHMI BU ini menerangkan, pastinya bukan merupakan petugas partai atau wajib telah mundur sebagai pengurus partai minimal 5 tahun serta tak terlibat pidana. \"Relatif samalah. Tapi lebih pastinya, kita tunggu juknisnya,\" tukas Suwarto. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: