Sudah 36 ASN Ajukan Kenaikan Pangkat

Sudah 36 ASN Ajukan Kenaikan Pangkat

TUBEI RU - Pasca dibuka kesempatan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebong, sedikitnya sudah 36 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lebong yang telah menyampaikan usulan kenaikan pangkat untuk periode April 2020 ke BKPSDM Lebong. \"Usulan yang masuk sudah mulai dilakukan verifikasi berkas persyaratannya di BKPSDM,\" kata Kepala BKPSDM, Drs Hosen Basri melalui Kabid Mutasi dan Pengadaan Pegawai, Apedo Irman Bangsawan, SH didampingi Kasubid Kepangkatan, Rahmad Aidul Adha, S.Sos. Disebutkan Rahmad, ASN yang telah menyampaikan usulan kenaikan pangkat periode April tersebut yakni, ASN Golongan II sebanyak 1 orang, Golongan III 27 orang, dan Golongan IV 8 orang. \"Berkas usulan kenaikan pangkat yang telah telah selesai dilakukan verifikasi nantinya akan kita kirim ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Palembang. Jika berkas lengkap sesuai persyaratan maka ASN akan mendapatkan SK kenaikan pangkat termasuk hak gaji naik sesuai dengan pangkat baru nantinya,\" katanya. Rahmad pun menjelaskan, berkas usulan kenaikan pangkat ini memang masih banyak yang belum dilengkapi karena baru memasuki awal tahun 2020. Namun, kemungkinan juga saat ini masih dipersiapkan oleh ASN yang telah memenuhi syarat kenaikan pangkat. Meski demikian, dimbau bagi PNS di jajaran Pemkab Lebong mulai dari jabatan fungsional dan struktural yang telah memenuhi syarat sudah bisa mengajukan usul kenaikan pangkat untuk periode April 2020. Sementara, bagi PNS yang pindah jabatan fungsional ke struktural harus melampirkan SK pemberhentian sementara dari jabatan fungsional. Dimana, usulan kenaikan pangkat ASN dilakukan pada dua periode, yaitu pada periode April dan periode Oktober. Sementara untuk SK kenaikan pangkat ASN nantinya akan dikeluarkan oleh BKN, sedangkan BKPSDM hanya melakukan pencetakan saja. Setelah mendapatkan persetujuan dari BKN, baru BKPSDM mencetak SK kenaikan pangkat ASN tersebut. \"Kami berharap bagi ASN di jajaran Pemkab Lebong yang telah memenuhi persyaratan kenaikan pangkat agar kiranya dapat segera menyampaikan kepada panitia penerima berkas di BKPSDM ,\" imbaunya. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: