Ada Bukti Baru, Singgung PHO Proyek Rp 4,7 M RSUD Arma

Ada Bukti Baru, Singgung PHO Proyek Rp 4,7 M RSUD Arma

ARGA MAKMUR RU - Gesekan antara kontraktor (PT Fernanda Tri Karya,red) dengan pihak terkait atas pengerjaan proyek bendungan di Daerah Irigasi (DI) Air Palik yang bersumber dari DAK TA 2017 dengan nilai Rp 4,9 miliar, sudah terjadi sejak lama. Jauh sebelum gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur, lantaran menunggu \"janji\" penyelesaian yang menggantung selama hampir dua tahun. Bahkan, pihak pengacara sedikit menyebut proses Provisional Hand Over (PHO) dalam proyek pengembangan gedung kelas I, II dan III UPTD RSUD Arga Makmur, senilai Rp. 4.770.300.000,- itu. Melalui kuasa hukumnya, Ruben Panggabean, SH, MH, menyampaikan, jika kliennya sempat menyampaikan ajuan akhir selesai masa pelaksanaan konstruksi, untuk dilakukan Serah Terima Pertama atau Provisional Hand Over (PHO) antara Kontraktor Pelaksana dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Hanya saja, kata dia, mekanisme administrasi sebelum dilakukannya Final Hand Over (FHO) atau Serah Terima Akhir itu, terkesan digantung. Tak pelak, situasi itu pun berujung buruk yakni pemberhentian kontrak sepihak yang dinilai Ruben, sangat merugikan kontraktor. \"Kami tidak tahu apa motifnya mengapa klien kami bisa digantung. Sedangkan proses di RSUD itu bisa berjalan. Semoga bisa terungkap,\" ungkapnya. Disinggung soal kabar masih adanya oknum pejabat yang turut meminjam uang kepada kontraktor? Ruben tak menyangkal soal kemungkinan modus operandi yang berkategori gratifikasi tersebut. Tak hanya mempersiapkan materi jelang mediasi kedua yang difasilitasi PN Arga Makmur, Ruben pun mensinyalkan masih memiliki data modus operandi korupsi itu. \"Akan kita sampaikan di pengadilan nantinya. Ini agar semakin terang benderang fakta yang ada,\" ungkapnya memungkas. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: