Mediasi Kedua “Pinjaman Rp 600 Juta” Berpeluang Alot

Mediasi Kedua “Pinjaman Rp 600 Juta” Berpeluang Alot

ARGA MAKMUR RU - Tahapan non ligitasi yang tengah difasilitasi Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur, dalam gugatan perdata antara Hadi Suyono yang tak lain kontraktor proyek DAK 2017 senilai Rp 4,9 miliar selaku Penggugat dengan Pemda Bengkulu Utara (BU) cq Dinas PUPR, selaku Tergugat masih berpeluang akan berlangsung alot. Tahapan perdata yang tengah membidik kesepakatan itu, kedua belah pihak masih bersikukuh dengan pendapatnya masing-masing. Seperti disampaikan sebelumnya, Tergugat melalui pengacaranya, H Kokok Sudan Sugijarto, SH, menegaskan kalau dalam proses non ligitasi yang akan berlanjut kembali di tanggal 19 Januari 2020 itu pihaknya lebih kepada sikap pasif. Hanya saja, kata Kokok, secara perdata berdasarkan hitungan teknis, dia tak membantah Penggugat masih memiliki haknya di daerah dan itu pun sudah diakomodir dalam APBD. \"Memang itu hak mereka dan klien kita terus berupaya untuk menyerahkan. Hanya saja, di tahapan non ligitasi atau pun berkemungkinan melanjut ke persidangan, ya kita sifatnya wait and see saja,\" kata Kokok usai menghadiri sidang perdana di PN Arga Makmur. Sikap optimis juga ditampakkan kubu Penggugat. Melalui kuasa hukumnya, Ruben Panggabean, SH, menegaskan sudah memiliki alat bukti yang diklaimnya akan menjadi dalil hukum untuk mendukung sebagaimana sudah disampaikan dalam materi pokok gugatan. Ruben juga tak menampik, soal beberapa fakta yang belum terungkap luas pun, akan menjadi bagian dari upaya perdata yang tengah diperjuangkannya itu. \"Dalil hukum sudah jelas. Kami meyakini alat bukti sangat kuat. Baik itu terkait dengan pokok gugatan, atau pun potensi pelanggaran hukum lain,\" tegasnya. Terpisah, Humas PN Arga Makmur, Eldi Nasali, SH,MH, menyampaikan proses non ligitasi atas gugatan perdata yang cukup menyedot perhatian publik itu, sudah dijadwalkan mediasi lanjutan. Meski begitu, Eldi menyampaikan, sesuai dengan peraturan mahkamah agung, mediasi berbatas waktu. Ini artinya, lanjut pria yang ditunjuk pengadilan sebagai mediator itu, jika tak menemui kesepakatan kedua belah pihak, proses akan berlajut ke persidangan dan pembuktian atas materi gugatan pihak terkait. \"Pengadilan menjadwalkan mediasi kembali digelar tahun depan,\" sedikit kelakarnya sembari menimpal jadwal sidang di 19 Januari 2020. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: