Mutasi Pegawai di Waktu 6 Hari
ARGA MAKMUR RU - Gerbong mutasi pegawai di lingkungan Pemda Bengkulu Utara (BU), masih memungkinkan bergerak. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota dan juga penegasan dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Tahapan Pilkada. Sesuai dengan rujukan penyelenggaraan pemilu itu, sudah menegaskan penetapan calon akan dilakukan di tanggal 8 Juli 2020. Terang saja, sejak 8 Januari 2020, mutasi sudah tak boleh lagi dilakukan. Ketua Bawaslu Bengkulu Utara (BU), Hj Titin Sumarni, SH, ketika dibincangi Radar Utara tak menyangkal soal adanya regulasi tersebut. Sebagai salah satu peran dalam penyelenggaraan tahapan pemilu yakni pencegahan, Titin mengaku sudah melayangkan peringatan pada pemerintah daerah. Pasalnya, kata dia, langkah penegakan hukum di tahapan pilkada, sudah dilalui pula dengan langkah-langkah preventif. \"Sesuai dengan regulasi di atas, mutasi pegawai tidak bisa dilakukan di enam bulan sebelum penetapan pasangan calon,\" kata Titin, usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar KPU BU, kemarin. Merujuk pada tahapan yang sudah ditegaskan undang-undang dan ditindaklanjuti dengan dasar operasional dalam bentuk peraturan turunannya, waktu efektif bagi seorang kepala daerah dengan catatan akan kembali melanjut ke gelanggang pilkada (calon incumbent,red), mutasi pejabat di lingkungan pemda menyisakan waktu efektif 6 hari. Dua hari, lanjut dia, di tahun ini yakni tanggal 30 dan 31 Desember 2019 serta empat hari di awal tahun yang dimulai dari tanggal 2, 3, 6 dan 7 Januari 2020. \"Dan manakala dalam situasi khusus, harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri,\" terangnya. Dengan penegasan PKPU Nomor 6 Tahun 2019 yang sudah menegaskan penetapan calon 8 Juli 2020. Berarti larangan mutasi jabatan akan dimulai terhitung 8 Januari 2020. Titin berharap, penyelenggaraan pemilu yang sangat rentan disalahgunakan dengan mobilisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pun ASN itu sendiri yang turut serta melakukan kampanye, tentunya sudah memiliki ancaman sanksi. Baik itu akan terjadi terhadap calon incumbent hingga ASN yang akan berhadapan dengan konsekwensi ancaman sanksi disiplin. Untuk calon incumbent, lanjut Titin, cukup gamblang ditegas dalam Pasal 71 ayat 2 UU Pilkada dengan tegas menyatakan kata \'dilarang\' untuk bupati dan wakil bupati melakukan pergantian pejabat terhitung enam bulan sebelum penetapan pasangan calon, hingga akhir masa jabatan. \"Ancaman sanksi diatur dalam pasal 71 ayat 5. Jika petahana melanggar peraturan seperti yang disebutkan sebelumnya, maka petahana dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah,\" pungkasnya. (bep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: