KPU Evaluasi Pemilu 2019

KPU Evaluasi Pemilu 2019

ARGA MAKMUR RU - Penyelenggaraan pemilu 2019, menjadi bahan evaluasi bersama jelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang akan dihelat pada 23 September 2020 mendatang. Tak hanya soal penyelenggaraan pemilu sebelumnya, dengan menggunakan dasar hukum yang berbeda yakni UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilu, terdapat beberapa perubahan dan perbedaan. Salah satunya, soal jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang merupakan implikasi dari jumlah maksimal pemilih di sebuah TPS, berbeda dengan pemilu sebelumnya. Belum lagi jelang pelaksanaan verifikasi data pemilih serta tahapan pencalon melalui jalur perseorangan. \"Kita berharap, Rapat Dengar Pendapat hari ini, bisa menjadi langkah bersama untuk mempersiapkan penyelenggaraan kalender demokrasi yang sudah akan dimulai,\" kata Roges Mawansyah,SE,ME, Ketua KPU Bengkulu Utara, kemarin. Karenanya, lanjut Roges, pihaknya mengundang lintas sektor mulai dari jajaran penyelenggara, lembaga penegak hukum hingga partai politik dalam acara tersebut. Harapannya, terus dia, didapat sebuah notulensi penting yang bisa menjadi referensi obyektif yang akan mendukung penyelenggaraan pemilu di daerah yang lebih baik. \"Karena pemilu bukan hanya soal kalender nasional atau pun daerah. Tapi merupakan proses elektoral yang sangat penting didesain sebaik dan efektif mungkin, agar memiliki output yang mengakomodir ekspektasi publik secara umum, untuk mendukung pelaksanaan pembangunan di daerah hingga nasional,\" pungkasnya. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: