Ditanya Soal Fee Proyek Rp 600 Juta, Mian “Ngacir”

Ditanya Soal Fee Proyek Rp 600 Juta, Mian “Ngacir”

HULU PALIK RU - Dugaan adanya pinjaman uang sebesar Rp 600 juta yang diduga sebagai fee atas proyek pembangunan bendungan irigasi Air Palik (Bendungan Sengkuang, red) Kecamatan Tanjung Agung Palik kepada salah satu oknum pejabat di lingkungan Pemkab Bengkulu Utara, kian memanas. Bahkan, Bupati Bengkulu Utara, Ir. H. Mian, tak mau buka mulut atas gugatan perdata yang disebut-sebut menyeret namanya tersebut. \"Oh, itu sudah ada penasehat hukumnya. Ada penasehat hukumnya,\" ujarnya, sembari berniat \'ngacir\' meninggalkan pewarta. Sebelum akhirnya kembali terhenti niatnya, ketika disinggung soal informasi pembangunan di Kabupaten Bengkulu Utara, usai menghadiri kegiatan HUT Kecamatan Hulu Palik ke 9, Kamis (19/12/19) kemarin. Sekedar mengulas informasi sebelumnya, proyek yang kini bermasalah tersebut, merupakan proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemkab Bengkulu Utara pada tahun 2017 lalu senilai, Rp 4,9 miliar yang dikerjakan PT Fermanda Tri Karya. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: