Ketua KPU Kota Bengkulu Dicopot

Ketua KPU Kota Bengkulu Dicopot

  • Terbukti Langar Kode Etik
BENGKULU RU – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya memutuskan Zaini, S.Ag dicopot dari jabatannya sebagai Ketua KPU Kota Bengkulu. Pencopotan itu lantaran dalam persidangan atas laporan LSM Yasrindo, KPU Kota Bengkulu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik selaku penyelenggara Pemilu dalam Pileg lalu. Dalam persidangan DKPP memberikan sanksi berupa peringatan keras kepada teradu I dan II, serta peringatan kepada teradu III, IV, dan V. \"Sejauh ini kita belum menerima secara resmi keputusan itu. Tapi hasil keputusan dari DKPP pasti kita tindaklanjuti. Dimana ada 2 keputusan, yakni pemberhentian dari jabatan Ketua,\" ungkap Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto, SP, M.Si, Rabu (18/12). Menurutnya, pemberhentian dari Ketua itu, bukan disertai dengan pemberhentian sebagai Komisioner KPU Kota Bengkulu. Jadi nanti yang bersangkutan (Zaini, red) tetap sebagai Komisioner KPU. \"Yang tentunya juga ada pemilihan Ketua KPU Kota yang baru. Atas putusan DKPP itu, kita sebelumnya juga merupakan bagian dari tim pemeriksa daerah,\" kata Eko. Sewaktu, lanjut Eko, DKPP sidang atas laporan LSM Yasrindo tersebut. Namun keputusan DKPP itu tidak berdampak terhadap hasil pemilihan Pemilu. \"Jadi tidak ada dampaknya terhadap Caleg terpilih. Karena inikah hanya soal kode etik penyelenggara Pemilu saja, jadi bukan hasil Pemilu. Kita dari KPU Provinsi begitu nanti menerima hasil keputusan DKPP segera menyikapinya,\" tegas Eko. Sementara itu, Kuasa Hukum LSM Yasrindo, Abdusy Syakir, SH menegaskan, keputusan DKPP menyatakan Ketua KPU Kota Bengkulu diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua. \"Putusan itu peringatan kepada teradu I. Tapi karena keputusan DKPP terbukti ada pelanggaran, seharusnya juga berdampak pada hasil Pemilu,\" sesal Syakir. Terpisah, Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bengkulu, Martawansyah, M.Si menyampaikan, pihaknya masih belum menerima salinan resmi putusan DKPP. \"Jadi kita tunggu dulu salinnya, dan nantinya bakal dikaji terlebih dahulu,\" singkat Martawansyah dikonfirmasi terkait putusan tersebut. Sebagaimana diketahui, laporan LSM Yasrindo tersebut adanya tindakan pelanggaran salah satu Caleg Partai Gerindra Kota Bengkulu dari Daerah Pemilihan III Kecamatan Gading Cempaka dan Singaran Pati. Dimana Caleg tersebut ketika ditetapkan menjadi Caleg, juga menjabat sebagai Sekretaris BMA Provinsi Bengkulu. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: