Izin HGU di Tangan Bupati, Gubernur Hanya Memperkuat

Izin HGU di Tangan Bupati, Gubernur Hanya Memperkuat

  • Gubernur: Keinginan Masyarakat, Sampaikan ke Bupati
KETAHUN RU - Ketika disinggung soal perpanjangan izin HGU perkebunan yang masih menjadi perhatian serius bagi warga desa penyangga di area PT Pamor Ganda dan PT Agricinal-Sebelat. Gubernur Bengkulu, Dr Rohidin Mersyah memastikan bahwa yang memiliki kewenangan untuk tahapan dan proses izin HGU itu adalah Bupati setempat. Dengan tahapan, ditegaskan Gubernur, Bupati membuat rekomendasi ke BPN Wilayah Provinsi Bengkulu. \"Karena HGU perkebunan dan sebagainya itu, yang mengeluarkan BPN. Tapi rekomendasi HGU itu Bupati, bukan Gubernur,\" terangnya, kepada wartawan koran ini. Kemudian lanjut Gubernur, ketika ada ketidaksesuaian atau ada wilayah yang ingin dilepaskan, hal tersebut direkomendasikan oleh Bupati. Dalam konteks ini, Gubernur memastikan, dirinya hanya bersifat memperkuat. \"Apa keinginan Masyarakat, sampaikan kepada Bupati. Kalau mungkin ada kepentingan masyarakat, ketikadaksesuaian dan mungkin, ada yang minta dilepas. Itu, Bupati yang memberikan persyaratannya, bisa diperkuat dengan Gubernur, saya setuju. Tapi saya tidak punya kewenangan untuk menentukan, iya atau tidaknya,\" demikian Gubernur. (sig)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: