Pemda BU Siapkan Bahan, Kontraktor; Kita Buktikan di Persidangan

Pemda BU Siapkan Bahan, Kontraktor; Kita Buktikan di Persidangan

ARGA MAKMUR RU - Polemik paket proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran (TA) 2017 senilai Rp 4,9 miliar, jika tak ada perubahan bakal digelar Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur pada 19 Desember 2019 mendatang. Kedua pihak terkait dalam hal ini Tergugat yakni Pemda Bengkulu Utara (BU) cq Dinas PUPR serta Penggugat dalam hal ini PT Fernanda Tri Karya, saling mempersiapkan diri jelang sidang perdana atas gugatan perdata itu. Seperti dalam warta sebelummya, Bupati BU Ir H Mian, menampik kabar soal pertemuannya dengan kontraktor di salah satu hotel di Kota Medan yang terus menjadi polemik dan sorotan publik. Orang nomor satu di BU itu, dalam komentar singkatnya saat wawancara doorstop oleh wartawan Radar Utara tak menegaskan hal itu. \"Tidak ada. Nanti di persidangannya saja ya,\" singkat Mian sembari bergegas masuk ke mobil dinasnya, usai menghadiri acara di wilayah Ketahun beberapa waktu lalu. Persiapan menghadapi sidang perdana, disampaikan Kepala Dinas PU, Heru Susanto, ST, saat dikonfirmasi koran Radar Utara. Dia mengisyaratkan, jika tengah mempersiapkan bahan-bahan untuk persidangan perdata yang berkembang ke dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang itu. \"Lagi dipersiapkan,\" singkat Heru kepada wartawan koran ini. Sikap tegas juga disampaikan pihak Penggugat. Melalui kuasa hukumnya, Ruben Panggabean, SH, MH, menegaskan masih keukeuh dengan gugatan perdata yang sudah dilayangkan ke PN Arga Makmur itu. Selaras dengan materi pokok gugatan perdatanya, Penggugat menuntut Tergugat mengembalikan uang pinjaman sebesar Rp.600 juta, mengembalikan jaminan uang muka sebesar 5 persen dari nilai kontrak yakni sebesar Rp. 250.000.000, membayar dan atau mengembalikan dana-dana penggugat sesuai dengan prestasi pengerjaan sebesar sisa 40 persen ditambah biaya perlengakapan, pembongkaran dan demobilisasi personil sebesar Rp. Rp.1.691.575.820,- serta Rp.150 juta sehingga total Rp 1.841.575.820 serta membayar kerugian immaterial yang dialami penggugat sebesar Rp 4 miliar. Soal munculnya bantahan dari Bupati Mian, akan pertemuan kedua yang gagal meski sempat menawarkan uang tunai setengah miliar, Ruben menanggapi soal ini dengan dingin. \"Kita tidak dalam kapasitas bantah membantah bang, tapi itulah fakta yang nanti bila tiba saatnya acara pembuktian akan terbuka di persidangan secara terang benderang,\" tegas Ruben memungkas. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: