Eks Koruptor Tetap (Tak) Bisa Nyalon

Eks Koruptor Tetap (Tak) Bisa Nyalon

ARGA MAKMUR RU - Bursa Pilkada, masih berpotensi mengganjal eks koruptor untuk melaju ke gelanggang politik Pilkada. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan Putusan Nomor 56/PUU-XVII/2019 atas uji materi pasal 7 ayat 2 huruf G Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Uji materi itu, terkait dengan diperbolehkannya eks narapidana Korupsi mencalonkan diri di Pilkada. Dalam amar putusannya, MK menegaskan, eks koruptor diperbolehkan maju ke bursa Pilkada, manakala sudah memiliki jeda 5 tahun setelah menjalani masa pidananya. Divisi Hukum KPU BU, Suwarto, SH, saat dibincangi Radar Utara, tidak menyangkal adanya putusan MK yang diterbitkan kemarin itu. Hanya saja, kata dia, pihaknya tetap menunggu tindaklanjut atas putusan itu yang akan disikapi tentunya oleh KPU. \"Ada sedikit penambahan pendapat hukum berdasarkan putusan MK itu. MK menambah kata \"dalam jeda\" lima tahun setelah menjalani masa pemidanaan,\" kata Suwarto soal uji materi pasal 7 ayat 2 huruf G, kemarin. Merujuk pada sikap MK tersebut, Suwarto mengaku, saat ini masih menunggu regulasi lebih lanjut pascaputusan MK dalam uji materi atas salah satu pasal dalam PKPU yang ditetapkan pada 2 Desember 2019 itu. \"Karena kita di daerah sifatnya pelaksana regulasi,\" pungkasnya. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: