Kemelut Rp 600 Juta Bakal ke KPK
ARGA MAKMUR RU - Sorotan publik atas kemelut kontraktor dengan Pemda Bengkulu Utara (BU) yang tengah bergulir di meja Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur, makin panas dan meluas. Pinjaman uang senilai Rp 600 juta yang dinilai sebagai modus yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat negara itu, rencananya bakal dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini disampaikan pegiat anti korupsi, Melyan Sori dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki), sore kemarin. Dalam rilis di hadapan awak media yang digelar Rabu (11/12) sore, Puskaki menilai peminjaman uang senilai Rp 600 juta yang dikuatkan dalam materi pokok gugatan perdata oleh PT Fernanda Tri Karya itu, merupakan sebuah dugaan gratifikasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). \"Kami menduga, peminjaman uang Rp 600 juta itu sebagai modus yang kami nilai sebagai praktik penyalahgunaan wewenang atau jabatan,\" kata Melyan Sori, kemarin. Menguatnya dugaan \"something is wrong\" antara oknum pejabat dengan pengusaha konstruksi itu, seolah terkonfirmasi dengan adanya kabar yang kembali disampaikan pihak Penggugat melalui kuasa hukumnya, Ruben Panggabean, SH, MH, soal adanya \"manuver\" dari Bupati BU, Ir H Mian yang menawarkan uang setengah miliar kepada Penggugat di salah satu hotel di Kota Medan dan berujung dengan penolakan kedua oleh pihak kontraktor kegiatan proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran (TA) 2017 senilai Rp 4,9 miliar itu. \"Kabar pertemuan itu pun seolah mengkonfirmasi, adanya konflik of interest antara pejabat dengan pengusaha. Kami menilai, upaya itu menguatkan dugaan praktik korupsi dalam pemberian sebuah proyek,\" ujarnya, soal kabar yang sudah dibantah oleh Bupati Mian, dalam warta Radar Utara, beberapa waktu lalu itu. Menariknya, Puskaki masih menjeda soal rencana aksinya itu. Pasalnya, Puskaki baru ancang-ancang bakal melaporkan persoalan yang tengah menjadi sorotan publik luas itu, dalam waktu sepekan kedepan ke lembaga anti rasuah itu. Alasan membawa persoalan dugaan gratifikasi yang diatur secara tegas di UU Tipikor itu pun, disampaikan Puskaki agar tak meninggalkan preseden buruk, dalam penyelenggaraan roda pemerintahan di daerah. \"Meski ini masih dalam tataran dugaan, namun kita berharap persoalan ini tetap menjadi sorotan serius dari penegak hukum. Khususnya KPK yang cukup konsen menyorot soal gratifikasi,\" pungkasnya. Sekadar mengulas, persidangan perdana gugatan perdata ini dijadwalkan akan digelar hakim perdata di PN Arga Makmur pada 19 Desember 2019 mendatang. Rencananya, persidangan yang akan menghadirkan pihak Penggugat dan Tergugat itu akan digelar di ruang sidang Cakra. (bep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: