Tumpang Tindih, Puluhan Perda Dicabut

Tumpang Tindih, Puluhan Perda Dicabut

MUKOMUKO RU - Sejak tahun 2005, legislatif dan eksekutif telah menerbitkan sebanyak 293 Peraturan daerah (Perda). Dari ratusan Perda itu, sekitar 67 Perda terpaksa dicabut atau dibatalkan penerapannya. Perda yang dicabut itu bervariasi, mulai dari produk hukum sejak tahun 2005 hingga 2012. Termasuk ada juga Perda yang diubah. Adapun Perda yang dicabut diantaranya Perda Nomor 5 tahun 2012 tentang kedudukan keuangan kepala desa, perangkat desa, BPD, bendahara desa, pembantu bendahara desa dan pegawai syara’ dicabut dengan diterbitkan Perda Nomor 5 tahun 2019, Perda Nomor 39 tahun 2011 tentang pokok – pokok penggelolaan keuangan daerah di lingkungan Pemkab Mukomuko tahun anggaran 2011 dicabut dengan Perda Nomor 15 tahun 2014 dan puluhan Perda lainnya. “Dari ratusan Perda yang diundangkan. Puluhan Perda telah resmi dicabut,” kata Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdakab Mukomuko, Bachtiar Syofian, SH, kemarin. Pencabutan puluhan Perda, kata Syofi, dikarenakan tumpang tindih dengan aturan yang lebih tinggi serta ada yang tidak sesuai lagi dengan regulasi yang lebih tinggi. “Sebelum dicabut, saat itu diterapkan. Dikarenakan tidak sesuai lagi dengan regulasi dan tumpang tindih dengan aturan lebih tinggi, akhirnya dicabut. Sedangkan ratusan Perda yang lain tetap dijalankan dan diterapkan oleh bagian dan OPD masing-masing,” pungkasnya. (rel)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: