Perempuan Harus Berperan Awasi Dana Desa

Perempuan Harus Berperan Awasi Dana Desa

PADANG JAYA RU - Kaum perempuan khususnya wilayah Argopolitan, diminta ikut berperan aktif dalam kepengurusan Badan Perwakilan Desa (BPD) dan harus berani memberikan pengawasan terhadap pembangunan di desa. Pasalnya, berlandaskan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, mengakomodir hak dan kewajiban kaum perempuan, sama dengan kaum laki-laki, dalam segenap kegiatan pembangunan desa. Demikian ditegaskan Kepala Dinas PMD BU, Ir. Budi Sampurno. Menurut dia, undang-undang desa juga menjamin keterwakilan perempuan dalam setiap proses pembangunan desa. Namun, pada kenyataannya, tidak mudah bagi kaum perempuan untuk memastikan diri terlibat secara aktif dalam pembangunan di desa masing-masing. Di daerah meski pun sudah terlihat ada perempuan yang cukup aktif di BPD, namun jumlahnya belum seberapa. “Sebenarnya, peran perempuan dalam segenap aspek pembangunan desa sudah mulai terasa seperti gotong-royong pembangunan sarana desa maupun dalam kegiatan pemberdayaan desa seperti di kegiatan pemberdayaan kesejahteraan keluarga (PKK), Posyandu atau pelatihan-pelatihan keterampilan. Akan tetapi, keterlibatan kaum perempuan dalam sejumlah aspek tersebut, belum mampu mengubah kondisi mereka menjadi lebih baik,” tuturnya. Salah satu penyebabnya, diakui, karena kurangnya diseminasi alias sosialisasi tentang implementasi UU Desa yang sebenarnya membuka peluang dan akses yang luas bagi masyarakat desa tanpa terkecuali. Dimana kaum perempuan memiliki kans sama dengan para pria di setiap desa mereka. Ia menjelaskan, salah satu upaya untuk dapat lebih aktif dalam pembangunan desa yakni dengan terlibat langsung di BPD. Saat ini sudah ada perempuan masuk dalam lembaga BPD. Diharapkan mampu mendorong keberanian kaum perempuan lainnya di desa masing-masing. \"Yang jelas, kaum perempuan memiliki fungsi yang sama soal pengawasan penggunaan dana desa,\" tandasnya. (jho)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: