Sisir Warung, Polisi Sita Miras Botolan dan Tuak

Sisir Warung, Polisi Sita Miras Botolan dan Tuak

LAIS RU - Puluhan botol minuman keras (miras) berbagai merk dan puluhan liter tuak disita pihak Polsek Lais. Penyitaan minuman berakohol ini dilakukan dalam rangka melaksanakan operasi penyakit masyarakat (pekat) Nala II Tahun 2019. Puluhan botol miras serta jerigen tuak berhas disita dari sejumlah warung di wilayah setempat. Pantauan RU, razia pekat yang dipimpin Kapolsek Lais, Iptu Yenni Puspita, SH melibatkan hampir semua personel. Awalnya, petugas mendapat informasi dari warga mengenai keberadaan warung yang memperjualbelikan minuman keras dan tuak. Informasi tersebut ternyata benar. Saat melakukan razia, petugas menemukan 50 botol miras jenis Newpot, Malaga dan Mensen botol. Sedangkan razia di warung milik TK (46), Polisi menemukan sedikitnya 3 jeriken berisi isi 50 liter siap jual. Minuman keras dan tuak yang disita dari kedua warung tersebut selanjutnya dibawa ke Mapolsek Lais untuk dijadikan sebagai barang bukti. Kapolsek Lais, Iptu Yenni Puspita, SH menegaskan, pihaknya akan bertindak tegas bagi pedagang yang menjual minuman keras tanpa memiliki izin. “Para penjual miras untuk saat ini hanya kita beri teguran. Hanya saja barang buktinya yang disita, karena peredaran miras dilarang di Kecamatan Lais khususnya,\" demikian Yenni. (jho)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: