Ujian Nasional Tidak Ada dalam UU Sisdiknas, Harus Dievaluasi

Ujian Nasional Tidak Ada dalam UU Sisdiknas, Harus Dievaluasi

ANGGOTA Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Donni Koesoema mengatakan, pemerintah akan mengevaluasi pelaksanaan ujian nasional (UN). Pasalnya, UN bukan lagi penentu kelulusan siswa, keberadaannya pun tidak ada dalam UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). \"Kita berkaca kembali dalam UU Sisdiknas kan tidak disebutkan ada UN. Hanya disebutkan ada evaluasi dan penilaian oleh guru, sekolah, pemerintah. UN itu hanya diatur di peraturan pemerintah (PP),\" kata Donni di Jakarta, Kamis (28/11). Tujuan dan fungsi UN, lanjutnya, berubah-ubah sesuai menterinya. Itu sebabnya, harus dilihat dan dievaluasi lagi agar terkait semua. Donnie menambahkan, dengan sistem zonasi dan UTBK (ujian tulis berbasis komputer) masuk perguruan tinggi, tidak menjadikan nilai UN sebagai indikator utama penilaian. Hal itulah yang menyebabkan banyak pihak mengusulkan UN ditiadakan. Namun menurut Donnie, ujian dalam negara itu tetap dibutuhkan. Itu sebabnya pemerintah tengah mengevaluasi dan mengkajinya, kira-kira bentuk ujian yang cocok itu seperti apa. \"Harus ditata ulang modelnya seperti apa. Yang pasti ujian dalam negara itu tetap dibutuhkan tetapi harus dievaluasi. Sebab butuh penilaian, tujuannya untuk apa itu yang kami lihat dan evaluasi,\" tandasnya. (jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: