Diduga Ijon, Pemkab Digugat Rp 2,4 M Oleh Kontraktor Bendungan
Reporter:
Redaksi|
Editor:
Redaksi|
Kamis 28-11-2019,11:25 WIB
- Janji Proyek Pengganti, Nihil!
ARGA MAKMUR RU - Pemkab Bengkulu Utara (BU) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), didugat. Gugatan perdata itu, langsung dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur, Rabu (27/11) pukul 10.30 WIB pagi kemarin.
Seperti disampaikan langsung oleh PT Fermada Tri Karya melalui kuasa hukumnya, Ruben Panggabean, SH, M.Hum saat dibincangi RU di sela penyampaian gugatannya, kemarin.
Dalam laporan di Pengadilan Negeri Arga Makmur, pengugat meminta pengembalian alokasi dana kontrak kerja. Tuntutan ini dilayangkan terkait proyek bendungan Sengkuang Tahun 2017 melalui Alokasi Dana Khusus (DAK) APBD senilai Rp 4,9 miliar.
Kepada RU, Ruben Panggabean, SH, M.Hum menegaskan, kerugian materi yang dialami penggugat mencapai Rp 2,4 miliar.
Ia merincikan, kerugian atas paket proyek yang diklaim diputus sepihak oleh pihak PUPR, senilai Rp 1,8 miliar. Sedangkan tuntutan kedua, terkait adanya pinjaman (dugaan Ijon,red) pihak PUPR BU senilai Rp 600 juta.
\"Sepertinya memang tidak ada itikad baik dari pihak Pemkab BU. Maka dari itu, kita memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan gugatan secara perdata,\" ungkapnya.
Ia menjelaskan, memilih jalur hukum karena pihaknya sudah berupaya menanti itikad terlapor yakni Pemkab BU melalui PUPR, untuk dikembalikan sesuai rincian. Hanya saja, aku dia, pertemuan yang dilakukan selama 2 kali tidak membuahkan hasil yang diharapkan.
\"Terakhir, pertemuan langsung bersama Pak Bupati Mian di salah satu hotel Jakarta. Tapi pertemuan itu tidak mendapatkan kata mufakat,\" ujarnya.
Disinggung soal pinjaman ratusan juta? Ruben secara gamblang menyebutkan, pinjaman itu dilakukan langsung oleh oknum pejabat di Dinas PUPR BU.
\"Tak usah kita sebutkan namanya. Yang jelas, kami menuntut pengembalian kerugian materi yang kami alami. Soal jika gugatan kalah, akan kita tempuh jalur berikutnya,\" tandasnya.
Sementara itu, dikonfirmasi Radar Utara sekira pukul 19.48 WIB kemarin malam, panitera Pengadilan Negeri Arga Makmur, Heriyanto, tak menyangkal, PN Arga Makmur sudah menerima dan meregistrasi gugatan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum PT Fermanda Tri Karya ini. \"Sudah. Tapi belum tau kapan sidangnya. Nanti diinfokan lagi,\" singkatnya.
- Dijanjikan Proyek Pengganti
BERDASARKAN materi rilis konperensi pers PT Fermada Tri Karya melalui kuasa hukumnya, Ruben Panggabean, SH, MH dan S Budi Utama SH di Arga Makmur, Rabu (27/11/2019) yang diterima redaksi SKH Radar Utara.
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), sempat memberikan tawaran pemberian proyek lain (Pengganti,red) sebagai cara membayar kerugian tergugat tetapi hingga saat ini, nihil atau tidak direalisasikan.
Setelah berbagai upaya dan proses dilalui, rekanan kontraktor pembangunan irigasi Air Palik itu, secara resmi melayangkan gugatan di PN Arga Makmur dengan nomor register perkara 12/PDT.G/2019/PN.Agm karena Pemkab belum menyelesaikan sisa pembayaran tersebut.
\"Sudah dua tahun kita menunggu itikad baik dari Pemkab dalam hal ini, baik Bupati dan Kepala Dinas PUPR Bengkulu Utara untuk menyelesaikan sisa pembayaran atas prestasi pengerjaan yang dilakukan tapi yang ada, hanya janji manis.
Tidak ada realisasinya,\" ujar Kuasa hukum Penggugat, Ruben Panggabean, SH, MH dan S Budi Utama, dalam rilisnya.
Dijelaskan, kliennya, PT Fermada Tri Karya merupakan pelaksana pengerjaan proyek irigasi berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 63/SPMK-OJI.01/DPUPR/BU/2017 namun setelah melaksanakan pengerjaan hingga 90 persen, Pemkab secara sepihak melakukan penghentian proyek.
Pemkab selaku tergugat, telah membayar secara bertahap sebesar 50 persen dari nilai kontrak, sedangkan sisa pengerjaan 40 persen belum dibayar.
Berbagai upaya musyawarah menyelesaikan masalah ini, kata dia, telah dilakukan dan terakhir dalam suatu pertemuan di salah satu hotel sekitar Bulan September 2018 di Jakarta, tergugat menawarkan penyelesaian pembayaran tapi hanya sebesar 12 persen.
\"Ada Bupati dan Kadis PUPR di situ tapi mereka bilang mau membayar tambahan sebesar 12 persen karena sudah ada dianggarkan pada APBD-P 2018. Klien kita menolak karena tidak sesuai dengan pengerjaan yang telah dilakukan,” kata Budi, pria yang tergabung dalam Kantor Bantuan Hukum SBSU & Team ini.
Sebagaimana diketahui, tergugat pada 2017 memiliki paket pekerjaan konstruksi di Kecamatan Tanjung Agung Palik Kabupaten Bengkulu Utara berupa Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi (DAK) dan D.I. Air Palik Kecamatan Tanjung Agung dengan nilai Kontrak Rp. 4.9 Miliar lebih.
Terkait gugatan perdata ini, Kadis PUPR BU, Heru Susanto, ST, saat dikonfirmasi RU, belum memberikan komentar dan konfirmasi lebih jauh. Meski tak menampik, Heru mengaku, pihaknya belum mendapatkan tembusan dan bahan untuk dipelajari.
\"Kami belum dapat tembusan atau bahan, nanti kami pelajari,\" singkat Heru, melalui pesan WhatsApp yang diterima Radar Utara.
(jho)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: