Tahun Depan, Alokasi APBN Untuk Bengkulu Rp 15,62 T

Tahun Depan, Alokasi APBN Untuk Bengkulu Rp 15,62 T

BENGKULU RU - Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun anggaran 2020 mendatang, untuk Provinsi Bengkulu ditetapkan sebesar Rp 15,62 Triliun (T). Ini terungkap saat penyerahan Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) kepada satuan kerja dan alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD), Selasa (26/11). Penyerahan yang langsung dihadiri Gubernur, Dr H Rohidin Mersyah didampingi Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu, secara simbolis dilakkan pada 15 Kementerian/Lembaga yang memiliki nilai prioritas belanja pemerintah yang tinggi dan memiliki peran strategis. Selain itu juga diserahkan alokasi TKDD pada 10 Kabupaten/Kota. \"Dari total Rp 15,62 Triliun tersebut, untuk Provinsi Bengkulu ditetapkan Rp 4,63 Triliun. Sementara untuk TKDD pada seluruh wilayah Provinsi Bengkulu sebesar Rp 10,99 Triliun dengan rincian untuk Provinsi Bengkulu Rp 2,2 Triliun. Kemudian Kabupaten Bengkulu Utara Rp 1,16 Triliun, Bengkulu Tengah Rp 746,94 Miliar, Mukomuko Rp 863,43 Miliar,\" ungkap Gubernur. Kemudian, lanjut Rohidin, Lebong Rp 689,79 Miliar, Rejang Lebong Rp 966,79 Miliar, Kepahiang Rp 711,86 Miliar, Seluma Rp 890,28 Miliar, Bengkulu Selatan Rp 963,77 Miliar, Kaur Rp 789,64 Miliar, dan Kota Bengkulu Rp 959,78 Miliar. \"Saya minta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dapat segera memulai proses lelang sebelum tahun anggaran 2020 dimulai,\" kata Rohidin. Karena, sambung Rohidin, proses lelang untuk kegiatan tahun depan, dapat dilaksanakan pada tahun ini sebagaimana Peraturan Pemerintah No 50 tahun 2018. Selain itu pelaksanaan anggaran DIPA maupun TKDD dapat dimulai tepat waktu, supaya manfaatnya dapat dirasakan masyarakat. \"Alokasi anggaran juga diharapkan tepat sasaran, dalam artian memberikan dampak yang besar bagi perekonomian daerah,\" tegasnya. Sementara itu, Kepala Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu, Ismed Saputra mengatakan, rincian DIPA yang menjadi kewenangan Kantor Pusat berjumlah 12 DIPA, dengan nilai Rp 1,12 Triliun. DIPA kewenangan Kantor Daerah berjumlah 297 DIPA dengan nilai Rp 3,26 Triliun, DIPA kewenangan Dekonsentrasi berjumlah 45 DIPA dengan nilai Rp 113,13 Miliar, dan DIPA kewenangan Tugas Pembantuan berjumlah 25 DIPA senilai Rp 133,50 Miliar. \"Disisi lain untuk TKDD tahun 2020 dengan rincian, Dana Bagi Hasil sebesar Rp 273,98 Miliar, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp 6,76 Triliun, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Rp 1,28 Triliun, Dana Alokasi Nonfisik Rp 1,41 Triliun. Sedangkan Dana Insentif Daerah Rp 159,76 Miliar, dan Dana Desa (DD) Rp 1,09 Triliun yang mengalami kenaikan dibanding tahun ini sebesar Rp 945 Miliar,\" demikian Ismed. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: