10 Poktan Tiga Desa di BU, Geruduk Kantor Gubernur

10 Poktan Tiga Desa di BU, Geruduk Kantor Gubernur

  • Desak Revisi HGU PT SIL
BENGKULU RU - Masyarakat yang tergabung dalam 10 Kelompok Tani (Poktan) dari 3 desa di Kabupaten Bengkulu Utara bersama Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Provinsi Bengkulu, berencana menggelar aksi demontrasi di Kantor Gubernur Bengkulu. Aksi yang diprediksi mencapai ribuan massa ini, terkait revisi Hak Guna Usaha (HGU) PT Sandabi Indah Lestari (SIL) yang tidak pernah ditindaklanjuti Gubernur Bengkulu. \"Aksi yang rencananya kita gelar Rabu (26/11) besok, bertujuan menuntut Gubernur agar melakukan revisi HGU seluas 4.971 Hektar (Ha) yang dikuasai dan digunakan PT SIL dan diketahui baru terbit tahun 2018 lalu. Apalagi dalam kawasan HGU itu, ada dugaan peruntukkan lain yakni pertambangan batu bara. Padahal sama-sama kita ketahui, HGU itu hanya untuk perkebunan,\" ungkap Ketua JPKP Provinsi Bengkulu, Jonson Manik, Selasa (26/11). Selain itu, lanjut Jonson, mereka juga menutut agar masyarakat diberikan hak atas lahan karena sempat terjadi kekosongan pada tahun 2013 hingga 2017. \"Dulukan, kawasan tersebut merupakan bekas HGU PT Tri Manunggal Pasific Abadi yang saat ini dikelola PT SIL. Jadi kita juga minta periksa izin operasional tambang PT CDE yang bekerjasama dengan PT SIL dari segi pertambangan batu baranya,\" tegas Jonsos. Menurutnya, terkait masalah ini, pihaknya pernah bersurat pada Gubernur dan Presiden. Tapi hingga saat ini, surat yang ditujukan pada Pemprov Bengkulusama sekali tidak pernah dijawab Pak Gubernur. \"Sementara Kantor Staf Presiden juga sudah pernah membuat surat pada Februari lalu. Sayangnya itu tadi, tidak ditindaklanjuti Gubernur,\" sesal Jonson. Terkait aksi, sambung Jonson, yang sudah terdata bakal diikuti ribuan massa dari kalangan masyarakat yang tergabung dalam 10 Poktan di 3 desa yakni Desa Sebayur Jaya, Simpang Batu dan Bukit Harapan. \"Surat pemberitahuan untuk aksi sudah kita sampaikan. Aksi ini kita gelar tak bisa dipisahkan lantaran kecewa dengan Gubernur,\" katanya. Lebih jauh dikatakannya, hingga hari ini, massa sudah mulai bergerak dari Kabupaten Bengkulu Utara. Ini semata-mata untuk memperjuangkan hak sebagai masyarakat. \"Tentu saja dengan aksi besok, kita menargetkan apa yang menjadi tuntutan kita bisa ditindak-lanjuti Gubernur. Mengingat apa yang menjadi tuntutan, tidak lepas dari kepentingan masyarakat,\" ujar Jonson. Terpisah, Anggota Komisi II DPRD Provinsi, H. Sujono, SP, M.Si mengatakan, permasalahan HGU yang saat ini terus berpolemik bisa menjadi bom waktu bagi Pemerintahan. \"Jadi sekecil apapun polemiknya harus ditindaklanjuti. Terkait tuntutan masyarakat, pasti nantinya bakal kita kaji juga. Apalagi ini terkait kepentingan masyarakat,\" singkat Sujono. Sayangnya hingga berita ini dikirim ke redaksi Surat Kabar Harian Radar Utara, sekira pukul 17.58 WIB Selasa sore kemarin, Gubernur Bengkulu, Dr H Rohidin Mersyah yang dikonfirmasi via Whatsapp terkait rencana aksi tersebut, belum memberikan jawabannya.
  • Stop Bisnis Pertambangan
SEMENTARA itu, informasi yang berhasil dikumpulkan media ini di lapangan, ribuan massa yang terdiri dari relawan jaringan pendamping kebijakan (JPKP) Provinsi Bengkulu dan masyarakat eks Sandabi yang terdiri dari Sebayur Jaya, Simpang Batu dan Bukit Harapan Kecamatan Pinang Raya mulai beranjak menuju Kota Bengkulu untuk mengeruduk kantor Gubernur, Rabu (27/11) hari ini. Massa berangkat menggunakan sejumlah kendaraan roda empat menuju sekretariat JPKP di Kota Bengkulu, Selasa sore kemarin. Selanjutnya, Rabu (27/11), massa akan merapatkan barisan dan berorasi. Beberapa poin tuntutan yang akan disuarakan diantaranya, mendesak Pemprov untuk merevisi HGU seluas 4.971 hektar yang dikuasi PT Sandabi Indah Lestari yang diterbitkan pada tahun 2018. Menuntut hak masyarakat atas kekosongan pada tahun 2013-2017, relokasi Daerah Aliran Sungai (DAS) seluas 408 hektar, meminta hak masyarakat atas eks HGU PT Tri Manunggal Pasific Abadi yang dikelola oleh PT Sandabi Indah Lestari, stop pertambangan batu bara (BB) yang bekerja sama dengan PT Sandabi Indah Lestari mengingat status tanah tersebut adalah milik negara sejak 1 Januari tahun 2019 dan segera periksa izin operasional tambang PT CDE yang berdiri sejak tahun 2018 yang bekerjasama dengan PT Sandabi Indah Lestari. Diungkapkan Penangung Jawab Aksi, Jonson Manik, rencana aksi di halaman kantor Gubernur melibatkan relawan JPKP dan masyarakat di Kecamatan Pinang Raya Kabupaten BU meliputi Sebayur Jaya, Simpang Batu dan Bukit Harapan. \"Sebelumnya, kita sudah pernah buat surat, bahkan staf kepresidenan sudah menyurati Gubernur untuk menindaklanjutinya. Faktanya, dari Januari lalu, belum ditindak lanjuti. Besok (hari ini, Red) aksi kami lakukan,\" terang Jonson. Ditambahkan Jonson, aksi ini juga dalam rangka mendesak Gubernur untuk menghentikan bisnis antara perusahaan tambang dengan PT Sandabi indah Lestari. \"Intinya, apa yang menjadi hak PT Sandabi Indah Lestari silahkan kembalikan dan apa yang menjadi hak masyarakat, kembalikan ke masyarakat. Sore ini (kemarin, Red) sudah ada massa yang terdata sekitar 1.100 orang,\" tandasnya. Terpisah Kades Air Sebayur, Haryono melalui Kadun Lembah Duri, Ridexen, membenarkan pergerakan massa dari lingkungan Desa Sebayur itu. Namun Ridexen belum dapat memastikan isi tuntutan aksi itu. \"Dari Lembah Duri ada, Simpang Batu juga ada. Saya lihat tadi (kemarin, Red) mereka berangkat ke Bengkulu. Tapi tuntutannya, kami dari pemerintahan desa tidak begitu paham. Ada kemungkinan soal masalah lahan masyarakat di wilayah eks Sandabi,\" demikian Ridexen.(tux/sig)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: