Desa Penyangga Layangkan Surat ‘Cinta’ Untuk Agricinal
Reporter:
Redaksi|
Editor:
Redaksi|
Kamis 07-11-2019,15:59 WIB
- Zamari: Kita Mengingatkan Saja!
PUTRI HIJAU RU - Tegas, lima desa penyangga di wilayah kerja PT Agricinal-Sebelat yang terdiri dari Desa Pasar Sebelat, Talang Arah, Suka Negara, Suka Medan dan Suka Merindu, berkirim surat ke managemen PT Agricinal.
Data yang dihimpun RU, melalui surat yang ditandatangani lengkap oleh kepala desa (Kades) itu, managemen PT Agricinal didesak untuk segera melakukan sosialisasi ke desa terhadap rencana perpanjangan izin HGU yang berakhir tahun 2020 mendatang.
Desakan ini disampaikan, sebagai langkah lima desa penyangga yang sebelumnya, sempat menghadiri pertemuan dengan pimpinan PT Agricinal, 23 September lalu. Dalam pertemuan itu, diungkapkan Kades Pasar Sebelat, Zamari, para Kades di wilayah penyangga menanyakan tahapan proses perpanjangan izin HGU yang sudah ditempuh perusahaan.
Tidak hanya itu, para Kades juga menyarankan perusahaan untuk memulai tahapan perpanjangan izin HGU dengan melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat khususnya masyarakat di desa penyangga. Maih Zamari, terutama mengenai aturan terkait perpanjangan izin HGU yang mengharuskan perusahaan menyediakan lahan 20 persen dari luas HGU demi kesejahteraan masyarakat.
\"Surat ini kita buat sesuai hasil musyawarah dan mufakat dari lima desa penyangga atau ring satu PT Agricinal. Untuk mengingatkan perusahaan terhadap tahapan perpanjangan izin HGU yang akan berakhir di tahun 2020. Kita desak perusahaan agar memulai tahapan perpanjangan izin HGU dengan sosialisasi. Contohnya, soal pehaman kepada masyarakat di wilayah ring satu, terkait aturan penyediaan lahan sebesar 20 persen dari luas HGU,\" terang Kades.
Dengan dikirimkannya surat ini, Zamari berharap, tidak ada celah bagi perusahaan untuk tidak melibatkan desa dalam proses perpanjangan izin HGU. Karena pada prinsipnya, momen perpanjangan izin HGU ini, dinantikan oleh seluruh masyarakat penyangga untuk menuntaskan konflik yang selama ini masih terjadi.
\"Intinya, kami mengingatkan perusahaan untuk melaksanakan tahapan perpanjangan izin HGU sesuai ketentuan. Dan surat yang kami tujukan ke PT Agricinal, kita tembuskan ke Bupati BU, DPRD BU, BPN BU, Camat Putri Hijau, Camat MSS serta BPD masing-masing desa penyangga. Dengan harapan mendapat respon positif dari perusahaan dan seluruh pihak terkait,\" demikian Zamari.
(sig)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: