Ssstt…BPN Temui Warga, Rekomendasi Desa Tak Wajib

Ssstt…BPN Temui Warga, Rekomendasi Desa Tak Wajib

KETAHUN RU - Camat Ketahun, Kadino, S.Sos membenarka, Selasa (5/11) bertempat di Mapolsek Ketahun, kemarin. Difasilitasi oleh Polres BU, BPN BU berupaya memberikan penjelasan dan pemahaman tentang tahapan perpanjangan izin HGU PT Pamor Ganda. Hadir dalam kegiatan ini, pemerintahan Desa Lubuk Mindai dan tokoh masyarakat Desa di Lubuk Mindai. Daikui Camat, dalam pertemuan itu, BPN BU memberikan penjelasan tentang tahapan perpanjangan izin HGU milik PT Pamor Ganda mulai dari proses pengukuran HGU dan sebagainya. Versi BPN BU, Camat mengatakan, proses perpanjangan izin HGU PT Pamor Ganda tidak harus mendapatkan rekomendasi dari desa karena rekomendasi tingkat desa bukan syarat mutlak (wajib,red) yang harus dipenuhi. Mengingat izin HGU perusahaan bukan dari awal tapi merupakan perpanjangan. \"Menurut penjelasan BPN, memang tidak harus minta rekomendasi ke bawah (Desa). Bukan syarat mutlak-lah. Syarat mutlak itu ketika HGU baru,\" terang Camat. Dalam pertemuan itu, lanjut Camat, juga dijelaskan jika masyarakat dan desa keberatan dengan tahapan perpanjangan izin HGU maka BPN BU menyarankan untuk membuat usulan yang dianggap memberatkan. Pasalnya, dalam proses perpanjangan izin HGU yang sudah diajukan, sebelum didaftarkan, BPN bisa melakukan upaya perbaikan terhadap usulan yang dinilai memberatkan itu. Disinggung soal tuntutan masyarakat Lubuk Mindai tentang pengukuran ulang kepada luas HGU perusahaan, Camat memastikan, hal tersebut sudah disampaikan dan dijelaskan langsung kepada masyarakat Lubuk Mindai. \"Soal pengukuran ulang HGU juga sudah dijelaskan tapi masyarakat tampaknya diam. Tidak ada yang berusaha menanyakan, intinya jika ada hal keberatan. Masyarakat diminta mengusulkannya ke BPN. Nanti sebelum didaftarkan, BPN bisa melakukan upaya perbaikan terhadap hal yang dianggap memberatkan bagi masyarakat,\" imbuhnya. Kendati demikian, lebih lanjut Camat, dalam pertemuan tersebut, masyarakat Lubuk Mindai sempat menanyakan tanah milik mereka yang ada di dalam kawasan HGU. \"Masyarakat minta tanaman yang ada dalam perkebunan bisa difasilitasi untuk disertifikatkan. Karena selama ini, mau disertifikatkan sulit. Dan atas usulan tersebut, BPN mengaku akan mempelajari soal lahan dan lain sebagainya,\" demikian Camat. Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, Kades Lubuk Mindai, Mustika, belum dapat dikonfirmasi terkait penjelasan BPN kepada masyarakatnya itu. (sig)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: