Polemik HGU, Tak Sesuai Mekanisme, Lapor ke Penegak Hukum

Polemik HGU, Tak Sesuai Mekanisme, Lapor ke Penegak Hukum

  • Sujono: Pemkab BU Seharusnya Tak Lepas Tangan
BENGKULU RU - Jika terbukti tidak sesuai mekanisme atau bertentangan dengan peraturan yang ada, proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Pamor Ganda dan PT Agricinal yang saat ini diketahui masih berpolemik sebaiknya dilaporkan ke penegak hukum. Penegasan ini disampaikan anggota Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, H. Sujono, SP, M.Si, Minggu (3/11). \"Seperti yang terjadi pada HGU PT Pamor Ganda, dimana berdasarkan pemberitaan jika Pemerintah Desa tidak pernah mengeluarkan rekomendasi. Kalau mekanisme perpanjangan, rekomendasi dari desa merupakan syarat mutlak, sebaiknya dilaporkan saja ke penegak hukum. Karena bisa saja ada indikasi pemalsuan dalam rekomendasi itu,\" kata Sujono. Kemudian, lanjut Sujono, tidak menutup kemungkinan ada oknum yang sengaja bermain hingga rekomendasi itu ada. Kalau dilaporkan ke penegak hukum, semuanya bisa terungkap dan dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. \"Saya rasa masyarakat ataupun pemerintahan desa tak perlu khawatir, ketika dibawa ke ranah hukum,\" ujar Sujono. Disisi lain, Sujono meminta Pemkab dan DPRD Kabupaten Bengkulu Utara juga tidak bisa lepas tangan, apalagi sampai lempar sana-sini terkait polemik HGU tersebut. \"Sebaliknya harus bisa memediasi atau memfasilitasi hingga permasalahan ini dapat selesai. Kalau didiamkan saja, polemik bisa terus berlanjut dan masyarakat yang menjadi korban,\" tegas Sujono. Terlebih, sambung Sujono, terkait perpanjangan HGU ini, Pemkab Bengkulu Utara sedikit banyak memiliki andil. Karena HGU itu berada dalam wilayah Kabupaten Bengkulu Utara. \"Jangan sampai nantinya gara-gara mengutamakan kepentingan pemodal, masyarakat kita yang dikorbankan. Jadi hak-hak masyarakat tetap harus dikedepankan,\" harap Sujono. Sebelumnya diberitakan, kalau perpanjangan HGU PT Pamor Ganda tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) Perpanjangan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). \"Syarat untuk pengajuan perpanjangan sudah lengkap, sehingga kita ajukan perpanjangannya,\" singkat Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bengkulu, Ir. Danu Ismadi melalui Kabid Hubungan Hukum Pertanahan, Syafrianto. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: