Ternyata…Perpanjangan HGU Pamor Tinggal Menunggu SK Menteri

Ternyata…Perpanjangan HGU Pamor Tinggal Menunggu SK Menteri

  • Lengkap, Berkas Sudah di Pusat
BENGKULU RU - Hak Guna Usaha (HGU) PT Pamor Ganda di wilayah Desa Kuala Langi, Pasar Ketahun, Talang Baru dan Lubuk Mindai Kecamatan Ketahun, sudah disampaikan dan tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) perpanjangan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bengkulu, Ir Danu Ismadi melalui Kabid Hubungan Hukum Pertanahan, Syafrianto, Kamis (31/10) kemarin. \"Sudah kita proses sesuai tahapan, mulai dari pengukuran sampai pada proses Panitia B hingga kelengkapan berkasnya, sudah kita lakukan. Karena masalah ini kewenangan Pusat yang menerbitkan SK perpanjangan HGU, maka setelah dinyatakan lengkap berkas itu, kita teruskan ke pusat. Sekarang, posisi berkas sudah ada di pusat, Kementerian ATR/BPN RI,\" ungkap Syafrianto. Hanya saja, lanjut Syafrianto, sampai saat ini, pihaknya belum mendapatkan kabar apakah SK perpajangan HGU yang dimaksud, sudah selesai atau belum. \"Yang jelas kita selaku lembaga pendaftaran, selagi syarat-syarat untuk mengajukan perpanjangan lengkap maka kitapun tidak bisa menolak. Apalagi dalam syarat pengajuan perpanjangan HGU, pemohon juga harus memiliki atau mengantongi rekomendasi,\" terangnya. Dimana, sambung Syafrianto, rekomendasi tersebut mulai dari tingkat desa, Kecamatan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baik tingkat Pemerintah Kabupatan dan Provinsi. \"Kalau terkait HGU PT Pamor Ganda sebelum pengajuan perpanjangan, dulunya memang pernah didudukkan bersama antara masyarakat Kuala Langi dan sekitar dengan pihak perusahaan, serta tidak ada masalah lagi,\" kata Syafrianto. Disinggung syarat pengajuan perpanjangan, Syafrianto menegaskan, tentu saja mengikuti aturan sepeti halnya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 7 tahun 2017. Seperti fisik atau lahan secara fisik masih dikuasai pemegang HGU. \"Kemudian dilakukan pengukuran ulang karena terkadang lahan yang dikuasai tidak sama lagi luasannya. Dalam artian yang diperpanjang itu HGU yang termanfaatkan dan syarat-syarat lain,\" ujarnya. Lebih jauh dikatakannya, jadi sepanjang syaratnya lengkap, pasti diproses. Karena pihaknya juga tidak bakal berani mengajukan perpanjangan HGU ke pusat, kalau syaratnya tidak lengkap. \"Sebelum mengajukan, kita juga turun langsung melakukan pengecekan ke lapangan. Biasanya kalau ada kekurangan, pusat pasti menyampaikan pada kita. Jika memang masih ada masyarakat keberatan, sampaikan langsung keberatannya ke pusat,\" demikian Syafrianto.
  • Kades Tunggu Kepastian
SEMENTARA itu, Kades Kuala Langi, Sunanto mengaku, hingga Kamis kemarin, belum ada langkah konkret yang dilakukan perusahaan untuk melaksanakan tahapan perpanjangan izin HGU dengan melibatkan pemerintahan desanya. Bahkan Sunanto mengaku, dirinya sudah mendatangi dan menanyakan langsung ke managamen PT Pamor Ganda terkait tahapan perpanjangan izin HGU itu. Namun sayangnya, Kades tidak mendapatkan jawaban yang melegakan karena perusahaan menyebut, persoalan perpanjangan izin HGU ada di BPN selaku yang berwenang. \"Belum ada perkembangan positif. Saya sempat tanya ke perusahaan bagian administrasi (Adm). Jawaban beliau, perpanjangan HGU itu wewenang BPN yang menjelaskan,\" terang Kades. Sampai saat ini, Sunanto mengaku, pihaknya masih menunggu jawaban atau penjelasan konkret tentang tahapan perpanjangan izin HGU yang dilakukan perusahaan. Penjelasan perusahaan tentang perpanjangan izin HGU ini dinantikan agar semua kegiatan yang dilakukan perusahaan bersama desa di wilayah kerjanya, menjadi jelas. \"Keterangan soal HGU ini yang sampai hari ini, belum kita dapatkan jawabannya dan masih kita tunggu,\" demikian Kades.(tux/sig)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: