Lagi, Soal HGU ‘Dilempar’ ke Kanwil BPN Provinsi
Reporter:
Redaksi|
Editor:
Redaksi|
Kamis 31-10-2019,11:32 WIB
- Camat Ketahun Bakal Surati Pamor
ARGA MAKMUR RU - Aksi saling lempar untuk berkelit dalam memberikan informasi terkait kabar bakal berakhirnya izin HGU PT Pamor Ganda di Kecamatan Ketahun dan PT Agricinal - Sebelat Kecamatan Putri Hijau, menjadi senjata andalan bagi pihak terkait. Setelah Bupati BU, Ir H Mian secara tegas melempar persoalan ini ke BPN, Senin kemarin, giliran BPN BU yang kembali melemparkan persoalan terkait tahapan pengajuan perpanjangan perizinan HGU perusahaan perkebunan raksasa di bumi pekal itu.
Meski tak menyangkal terkait seluruh tahapan dan urusan HGU itu berada di lembaganya namun BPN BU belum dapat memberikan informasi lebih detail dan terinci karena kewenangan serta data berada di Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) tingkat Provinsi. Hal ini disampaikan oleh Kepala BPN BU, Alfi Ritamsi, SH, MH, saat dikonfirmasi wartawati wartawan koran ini di kantornya, siang kemarin.
Kata dia, semua data dan urusan HGU tak terkecuali perusahaan perkebunan karet dan sawit peninggalan era orde baru yang menjadi salah satu pemicu protes warga Kabupaten BU itu, berada di Kanwil BPN Provinsi tepatnya di Panitia B. \"Soal HGU ini, langsung berurusan dengan Kanwil BPN Provinsi Bengkulu. Semua data yang berkenaan dengan HGU, langsung dikelola di sana (BPN Provinsi,red),\" beber Alfi.
Lebih lanjut, Alfi menerangkan, Panitia B terdiri dari pemerintahan daerah dan otoritas pertanahanan nasional. Dalam hal karena ada perbedaan nomen klatur di masing-masing daerah, sehingga Panitia B berada di bawah Kanwil BPN Provinsi. \"Di beberapa daerah, ada nama dinas yang tidak sama terutama untuk dinas perkebunan. Untuk menghindari kerancuan tersebut, Panitia B langsung ke Kanwil BPN,\" tambahnya.
Fungsi dari Panitia B, dijelaskannya, untuk melakukan pengecekan lapangan, pengukuran lahan, tapal batas, memeriksa berkas HGU sebelum keluarnya risalah Panitia B, sebagai cikal bakal keluarnya penetapan hak. Aturan mengenai HGU, masih Alfi, sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 7 tahun 2017 dan menjadi pedoman dalam kepengurusan perpanjangan maupun peralihan dan juga pelepasan HGU.
\"Kita merupakan bagian dari Panitia B namun semua kewenangan dipegang langsung oleh Kanwil BPN Provinsi Bengkulu dan aturan yang lebih jelas silahkan baca saja Perment-nya,\" tandasnya.
SEMENTARA itu, bola panas terkait wacana perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Pamor Ganda yang berada dalam wilayah Desa Kuala Langi, Pasar Ketahun, Talang Baru dan Lubuk Mindai Kecamatan Ketahun, masih terus bergulir. Hingga Senin kemarin, masih ada beberapa tuntutan yang disampaikan oleh desa di wilayah kerja perusahaan yang belum terpenuhi.
Seperti tuntutan masyarakat Desa Lubuk Mindai yang masih menunggu niat baik perusahaan untuk turun ke desa guna menyampaikan tahapan perpanjangan izin HGU yang sudah dilalui hingga mendesak agar dilakukan pengukuran ulang HGU perusahaan.
Menyikapi situasi ini, Camat Ketahun, Kadino, S.Sos mengakui, pihaknya belum banyak mengetahui terkait tahapan perpanjangan izin HGU yang dilakukan PT Pamor Ganda. Pasalnya, kata Camat, pihaknya belum mendapat informasi apapun dari perusahaan terkait tahapan yang sudah dilakukan dalam mengurus perpanjangan izin HGU yang dikabarkan berakhir pada Desember itu.
Diakui Camat, ia bersama jajaran tripika sudah memfasilitasi perusahaan dan masyarakat untuk bertemu guna mendiskusikan persoalan ini. Dari hasil hasil pertemuan itu, versi camat, perusahaan berjanji akan turun ke Desa Lubuk Mindai untuk bertemu masyarakat.
\"Kami hanya memfasilitasi, upaya itu sudah kita tempuh. Apakah perusahaan sudah datang ke desa dan tahapan perpanjangan yang sudah dilakukan, saya belum tahu karena perusahaan belum berkoordinasi, soal ini. Kami juga sempat menerima surat dari masyarakat yang isinya mengarah pada persoalan perpanjangan izin HGU ini. Untuk menindaklanjutinya, dalam waktu dekat, kami akan berkirim surat ke perusahaan,\" terang Camat.
Langkah itu akan ditempuh Camat, sebagai upaya untuk merespon aspirasi masyarakat. Camat berharap, upaya berkirim surat itu mendapat respon positif dari perusahaan. \"Dasar kita, surat dari masyarakat. Tentu kami berharap, bisa direspon dan mendapat jawaban karena pada prinsipnya, kami tidak bisa berperan banyak atas perpanjangan izin HGU perusahaan. Tugas kami hanya memfasilitasi demi kebaikan bersama,\" demikian Camat.
(mae/sig)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: