Soal HGU, Pemkab ‘Lempar’ ke BPN

Soal HGU, Pemkab ‘Lempar’ ke BPN

ARGA MAKMUR RU - Terkait wacana berakhirnya usia Izin Hak Hak Guna Usaha (HGU) sejumlah perusahaan perkebunan raksasa yang ada di Ketahun dan Putri Hijau. Pemkab BU terkesan lepas tangan dan melempar persoalan ini kepada Badan Pertahan Nasional (BPN). Hal ini terungkap dari pernyataan Dinas Penanaman Modal (DPM) BU serta Dinas Perkebunan (Disbun) BU, saat dikonfirmasi mengenai perusahaan yang akan mengakhiri dan memperpanjang HGU serta luasan lahan HGUnya. Seperti dikatakan oleh Kepala DPM BU, Margono, S.Pd melalui Kabid Perizinan, Muchtar, SE, kepada wartawati RU, Selasa pagi kemarin. Proses perpanjangan izin HGU serta luasan wilayah HGU yang menjadi keluhan dan aspirasi warga BU itu, sepenuhnya menjadi kewenangan BPN. Ia berkelit, hal itu ranahnya BPN selaku tim teknis karena pihaknya hanya memiliki peran mengeluarkan izin usaha sebelum perusahaan tersebut beroperasi. \"Bukan di dinas kita yang menangani perpanjangan HGU maupun batasannya. Silahkan konfirmasi dan cek langsung ke BPN BU untuk informasi lebih lengkap,\" saran Muchtar. Tak jauh berbeda, juga disampaikan oleh Kadis Perkebunan BU, Ir Buyung Azhari melalui Kabid Bina Usaha Dinas Perkebunan (Disbun) BU, Desman Siboro, SH. Ia menerangkan, persoalan perpanjangan dan data-data perusahaan yang menggunakan HGU serta menjadi sorotan masyarakat, ditangani langsung oleh BPN sedangkan pihaknya, sebatas pendamping dan melakukan pembinaan terhadap perusahaan di wilayah kerja Kabupaten Bengkulu Utara. \"Langsung ke BPN, kita selaku pendamping serta memberikan pembinaan kepada perusahaan,\" jelas Desman. ASN yang sebelumnya bertugas di Bagian Hukum Setdakab BU ini menambahkan, mengenai pembagian lahan 20 persen yang makin tajam disorot oleh masyarakat, menurut aturan dari Kementan, sudah ditiadakan. Hanya saja, lanjut dia, dikarenakan ada aturan dari Kementrian PUPR yang baru, maka aturan ini kembali diberlakukan sehingga lahan 20 persen ini, diambil dari luar HGU melalui sistem kemitraan berupa plasma, sebatas pemberian bibit atau memberikan pupuk, tergantung kesepakatan dari perusahaan dan masyarakat. \"Untuk aturan 20 persen yang kembali diberlakukan ini, diambil dari luar HGU atau dari lahan milik warga yang akan disertifikatkan oleh perusahaan dan akan dikembalikan jika proses sertifikasi selesai,\" tambahnya. Ditambahkan oleh Kasi Penanganan Pengawasan Konflik Perkebunan, Feni Febriyanti, SH, dalam waktu dekat, pihaknya akan turun ke lapangan dan memantau lokasi perusahaan yang menjadi sorotan masyarakat tersebut. \"Dalam waktu dekat, ada beberapa perusahaan yang rencananya akan kami cek dan dilakukan survey lapangan,\" tambah Feni. (mae)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: