Syarat Penerima Program Bedah Rumah Harus Peserta BDT

Syarat Penerima Program Bedah Rumah Harus Peserta BDT

ARGA MAKMUR RU - Kepala Dinas Sosial, Kabupaten Bengkulu Utara, Suwanto menegaskan, semua masyarakat yang ingin mendapatkan program bedah rumah, harus terdaftar dulu dalam Basis Data Terpadu (BDT). \"Untuk tahun 2020 mendatang. Tidak ada lagi yang bisa mendapatkan program bedah rumah. Jika, warga bersangkutan belum masuk dalam BDT. Sekalipun warga tersebut kondisinya benar-benar tidak mampu secara ekonomi,\" jelasnya. Oleh karenanya, ia juga menghimbau kepada camat agar meneruskan informasi ini kepada desa dan masyarakat. Sehingga pada tahun ini, bagi warga yang belum masuk dalam BDT untuk segera melakukan registrasi. \"Kami sekarang (tahun 2019) tengah melakukan verifikasi dan validasi BDT ke desa-desa melalui kecamatan. Jadi melalui data BDT sementara itu, kami minta desa melakukan pengecekan ke masyarakat. Bagi masyarakat yang sudah mampu, silahkan cek di dalam aplikasi data kekayaannya. Sebab, ini masih mengacu pada data tahun 2015. Jika memang terbukti sudah mampu, silahkan ceklist. Maka secara otomatis Pusdatin akan menghapusnya secara online. Bagi masyarakat yang tidak mampu dan belum terdaftar agar dimasukan dalam peserta tanbahan BDT,\" pungkasnya. (sfa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: