Ada Perangkat Desa Rangkap Jabatan? Laporkan!

Ada Perangkat Desa Rangkap Jabatan? Laporkan!

AIR NAPAL RU - Isu adanya perangkat desa yang rangkap jabatan mulai merebak di wilayah Kecamatan Air Napal, Kabupaten Bengkulu Utara. Camat Air Napal, Supandi, SH melalui Sekcam Ramdani Halian, SH tidak menampik adanya isu perangkat desa yang rangkap jabatan tersebut. Hanya saja, pihaknya belum bisa melakukan tindakan apapun. Sebab, secara tertulis temuan perangkat desa yang rangkap jabatan tersebut belum ada dilaporkan kepada pihaknya. \"Sesuai dengan aturan yang tertuang dalam UU Nomer 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sudah dijelaskan secara tegas, perangkat desa tidak boleh rangkap jabatan dengan sumber gaji yang sama dari negara, baik itu APBN maupun APBD. Hal ini juga sudah kami sampaikan sebelum pelaksanaan penjaringan perangkat desa dilaksanakan,\" jelasnya. Menurutnya, dengan ada rangkap jabatan kinerja perangkat desa tidak bisa efektif dan maksimal. Sementara, sesuai dengan tugasnya. Perangkat desa harus setiap hari memberikan pelayanan kepada masyarakat. \"Jika ada pekerjaan lain. Tentu tidak bisa sepenuhnya memberikan pelayanan kepada masyarakat. Maka dari itu, rangkap jabatan memang tidak dipebolehkan bagi perangkat desa,\" jelasnya. Dalam kesempatan itu juga, Sekcam mengaku sangat mengharapkan adanya laporan jika ada masyarakat yang menemukan dan bisa membuktikan adanya perangkat desa yang doble job tersebut. \"Kami tunggu laporannya. Jika ada, akan segera kami panggil. Jika tidak mau meninggalkan pekerjaan perangkat desa artinya harus mengundurkan diri dari pekerjaan lain,\" pungkasnya. (sfa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: