Program TORA, Jangan Tanam Sawit

Program TORA, Jangan Tanam Sawit

GIRI MULYA RU - Pemerintah telah menetapkan Reforma Agraria (TORA), sebagai salah satu Program Prioritas Nasional. Untuk mendukung penyediaan sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), pemerintah telah menyetujui Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH), objek diantaranya di kawasan Desa Suka Mulya dan Rena Jaya, Kecamatan Giri Mulya. Tinggal lagi menunggu SK yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Namun demikian, masyarakat yang menikmati program tersebut tak serta merta diberikan kuasa untuk menentukan objek tanaman yang bakal digarap. Dimana, tanaman sawit tidak diperkenakan untuk pengembangan dalam zona kawasan setelah legalitas program mulai dilaksanakan. \"Objek produksi dipersilahkan untuk digarap oleh masyarakat, diluar dari sawit,\"aku Pjs Kepala Desa (Kades) Suka Mulya, Mulyoto. Ia mengaku, aturan terkait larangan untuk zona perkebunan sawit merupakan hasil dari pertemuan yang melibatkan lintas sector di Provinsi Bengkulu. Dimana objek tanah dalam kawasan hutan itu nantinya, dipersilahkan masyarakat mengelola. Namun ada batasan, soal tanaman yang bakal digarap. \"Setelah SK dari Kementerian sudah diterbitkan, artinya masyarakat yang masuk dalam program dapat memanfaatkan lahan itu. Namun perlu kami ingatkan, kawasan Hutan Produksi Konversi setelah jelas legalitasnya, bukan untuk lahan tanaman sawit. Itu berdasarkan aturan yang telah kami terima,\" tukasnya. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: