Penderita Tumor Polif Jalani Pengobatan
ARGA MAKMUR RU - Salah seorang warga dari Desa D6 Ketahun, Nenek Situn (75 tahun), yang diketahui menderita penyakit tumor hidung (polif) sebelah kanan dan membutuhkan penangan dari tim medis. Melihat hal ini, Pemkab BU bersama dinas terkait bergerak cepat untuk melakukan proses penanganan medis dengan memberikan rujukan pengobatan dan pemeriksaan secara intensif di laboratorium sebanyak tiga kali di RS M Yunus, Kota Bengkulu. “Melalui Puskesmas dan desa, kita telah melakukan proses rujukan pasien tumor polif ini dan saat ini tengah menunggu hasil untuk penanganan lebih lanjut untuk dioperasi atau tidak,” jelas Plt Kadis Kesehatan, Samsul Maarif, SKM, M.Kes. Dilanjutkannya, sejauh ini kondisi Nenek Situn yang tinggal sendiri ditemani tetangga untuk mendampingi selama proses pengobatan di Bengkulu, serta terus dilakukan pemantauan secara rutin oleh pihak Puskesmas dan paramedis setempat. “Sejauh ini kondisi pasien sendiri masih terpantau dengan baik oleh tim medis setempat, serta pasien juga terdaftar sebagai peserta dari BPJS kesehatan,” demikian Samsul. (mae)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share:
- 1 Langgar Aturan di Masjid Nabawi, Jemaah Indonesia Diamankan Askar, Untungnya Bisa Bebas Lagi
- 2 Akan Dirubah Menjadi KRIS, Berikut Daftar Iuran BPJS Kesehatan, Berlaku Mulai 15 Mei 2024
- 3 Awas, Penggunaan Sajadah Empuk Saat Salat Ternyata Dilarang Nabi, Ini Jawaban dari Ustaz Adi Hidayat
- 4 Resep Teh Talua, Minuman Hangat Paling Laris di Bengkulu
- 5 Diisukan Gagal Maju Pilgub Bengkulu 2024, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Gubernur Rohidin Mersyah
- 1 Langgar Aturan di Masjid Nabawi, Jemaah Indonesia Diamankan Askar, Untungnya Bisa Bebas Lagi
- 2 Akan Dirubah Menjadi KRIS, Berikut Daftar Iuran BPJS Kesehatan, Berlaku Mulai 15 Mei 2024
- 3 Awas, Penggunaan Sajadah Empuk Saat Salat Ternyata Dilarang Nabi, Ini Jawaban dari Ustaz Adi Hidayat
- 4 Resep Teh Talua, Minuman Hangat Paling Laris di Bengkulu
- 5 Diisukan Gagal Maju Pilgub Bengkulu 2024, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Gubernur Rohidin Mersyah