Penetapan BPD Dideadline Hingga 16 Oktober
KERKAP RU - Pemerintah Kecamatan Kerkap meminta agar pelaksanaan pemilihan calon keterwakilan Badan Permusyawaratan Perwakilan Desa (BPD) untuk desa di Kecamatan Kerkap dilaksanakan paling lambat pada tanggal 15 Oktober 2019 mendatang. Kepada RU, Kasi PMD Kerkap, Fatonah mengatakan jika laporan penetapan BPD itu harus sudah disampaikan ke daerah paling lambat pada tanggal 16 Oktober 2019 mendatang. \"Ditanggal 16 semua berkas dan berita acara penetapan BPD harus sudah sampai di meja daerah. Maka, sebelum tanggal itu, pemilihan keterwakilan BPD harus sudah dilaksanakan,\" tegasnya. Ia juga mengatakan, jika sampai pada hari ini, sebanyak 17 desa di Kecamatan Kerkap belum ada yang menggelar pelaksanaan pemilihan BPD tersebut. \"Satu desapun belum ada yang laksanakan. Tapi bagi kami tidak masalah, yang penting di tanggal 15 Oktober nanti semua sudah penetapan BPD terpilih,\" tandas Fatonah. (**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share:
- 1 Hitung Sementara Pilgub Bengkulu di Dapil IV Bengkulu Utara, Begini Hasilnya
- 2 Buat Cemilan untuk Anak, Ini Resep Puding Regal Lapis Susu dan Coklat
- 3 Real Count MSCI Pilbup 2024 Pukul 15.00 WIB, Arie- Sumarno dari 20 TPS Raih 96,85 Persen Suara
- 4 Angkat Tema Angkringan, TPS 02 Desa Rama Agung Ajak Warga Sukseskan Pilkada 2024
- 5 Hitung Suara, HM Kalah Telak dari Romer di TPS Desa Lubuk Gedang, Bengkulu Utara
- 1 Hitung Sementara Pilgub Bengkulu di Dapil IV Bengkulu Utara, Begini Hasilnya
- 2 Buat Cemilan untuk Anak, Ini Resep Puding Regal Lapis Susu dan Coklat
- 3 Real Count MSCI Pilbup 2024 Pukul 15.00 WIB, Arie- Sumarno dari 20 TPS Raih 96,85 Persen Suara
- 4 Angkat Tema Angkringan, TPS 02 Desa Rama Agung Ajak Warga Sukseskan Pilkada 2024
- 5 Hitung Suara, HM Kalah Telak dari Romer di TPS Desa Lubuk Gedang, Bengkulu Utara