Warga Ancam Blokir Akses Masuk Kantor

Warga Ancam Blokir Akses Masuk Kantor

ARGA MAKMUR RU - Pemagaran kawasan perkantoran di seputaran lokasi eks SD Model Arga Makmur, Jum\'at (5/10) sekitar Pukul 09.34 WIB, kembali terjadi. Pemasangan tiang panjang ditambah lagi dengan kawat berduri itu, dilakukan oleh Dahnial (54), warga Desa Lubuk Saung Kecamatan Kota Arga Makmur itu mengklaim hamparan lahan seluas lebih kurang 3 hektar itu, seluas 2 hektar merupakan miliknya yang didapat dari warisan orang tua. Sembari menunggu salah satu warga yakni Abdul Lakip warga Datar Ruyung yang juga mengklaim atas kepemilikan lahan yang saat ini sudah berdiri bangunan pemerintah itu, tengah ancang-ancang untuk menutup total akses masuk kantor milik Pemda Bengkulu Utara (BU), jika tuntutannya itu tak kunjung digubris pemerintah. \"Mengapa kami berani memagar lahan ini? karena lahan ini milik kami dan kami pun punya surat-suratnya,\" ungkap Dahnial di lokasi pemagaran, kemarin. Dia mengklaim, lahan yang saat ini tengah berdiri bangunan kantor pemerintah itu, sejatinya merupakan lahan yang dipinjamkan oleh orang tuanya di tahun 60-an. Karena itu, lanjut dia, belum ada transaksi jual beli di atas lahan tersebut. Dia berharap, agar pemerintah daerah segera mengambil sikapnya. Dahnial pun mengaku tak segan-segan memblokir seluruh lahan yang diklaim miliknya itu, meski menyebabkan tertutupkan akses masuk kantor pemerintah. \"Kami gini karena tidak ada tindaklanjut dari pemerintah. Kalau sampai seminggu kedepan tidak juga disikapi, akan saya tutup total,\" tegasnya. Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) BU, H Fitriansyah, S.STP, MM, saat dikonfirmasi RU menerangkan, pihaknya saat ini tengah menunggu konfirmasi dari leading sector terkait yang berada di atas lahan yang tengah diklaim warga itu. \"Saat ini belum bisa memberikan komentar terlalu banyak dulu,\" pungkasnya. Sekadar mengabarkan, dalam lahan yang dipatok itu saat tepatnya di pintu gerbang SD Model Arga Makmur, terdapat penegasan soal sejarah lahan perkantoran itu. Dalam informasi itu, menegaskan lahan itu merupakan lahan ahli waris atas nama Abdulakip dan Nakir. Dasarnya, SKT No.70/LB/AM/1981 yang diterbitkan 6 April 1987. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: