BU Terancam Tertinggal Tahapan Pemilu

BU Terancam Tertinggal Tahapan Pemilu

ARGA MAKMUR RU - Ajuan kebutuhan dana Pilkada di Bengkulu Utara (BU) masih menggantung. Hanya saja, minus Kabupaten Mukomuko, 7 kabupaten di Provinsi Bengkulu yang menggelar Pilkada juga belum meneken Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemda dengan KPU dan Bawaslu. Jika merujuk pada Permendagri 54/2019, masa penandatanganan NPHD paling lama satu bulan sebelum tahapan atau 1 Oktober (hari ini,red). Meski tak ada penegasan soal sanksi. Jika merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15/2019 tentang Tahapan Pilkada, daerah ini terancam tak mengikuti tahapan pemilu kepala daerah yang sudah ditetapkan secara nasional. Kepala Bappeda BU, Ir Siti Qori\'ah Rosydiana, MM, ketika dikonfirmasi RU soal ini tak menyangkal, belum dilakukannya penandatanganan NPHD itu. Meski tak menjelang gamblang, soal item anggaran yang masih mengganjal dalam pembahasan yang sudah digelar sejak pagi kemarin, Siti menyampaikan besok (hari ini,red) Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan mengikuti rapat koordinasi yang akan digelar di Pemprov Bengkulu terlebih dahulu. Daerah ini mensinyalkan, akan mengupayakan meneken NPHD sesuai dengan petunjuk Kemendagri yang akan berakhir hari ini. \"Besok akan mengikuti rapat di provinsi. Terkait dengan penanggaran dana pilkada,\" kata Siti, kemarin. Penelusuran koran ini, Pemprov Bengkulu yang diteken langsung Gubernur Rohidin Mersyah, memang mengundang 8 kabupaten di provinsi yang akan menggelar Pilkada. Dalam surat bernomor 005/694/kesbangpol/2019 itu, pemprov agaknya masih ingin melakukan pembahasan mendalam soal anggaran sharing APBD Provinsi dan Kabupaten dalam penyelenggaraan pemilu 2020 mendatang. Rapat akan digelar di ruang rapat Lantai 3 Kantor Gubernur Bengkulu. \"Insya Allah, sepulang dari rapat di provinsi. Dilakukan penandatanganan NPHD. Hanya saja, finalnya tetap menunggu hasil rapat dulu,\" ungkap Siti. Terpisah, Ketua KPU BU, Roges Mawansyah, SE, ME juga tak menyangkal soal ini. Dalam proses saat ini, Roges menegaskan, pihaknya mengacu pada Permendagri 54/2019 yang juga sudah menegas kapan waktu terakhir penandantanganan NPHD dana Pilkada. \"Belum. Secara jadwal dalam permendagri, masa penandatanganan NPHD terakhir 1 Oktober,\" terangnya. Tak hanya itu saja, Divisi Hukum KPU BU, Suwarto, SH, juga menyampaikan soal permendagri itu. Penandatanganan NPHD, kata Suwarto, lebih kepada merujuk pada regulasi pusat yang mengacu pada tahapan pilkada yang juga sudah ditegaskan dalam PKPU 15/2019. Dengan kata lain, lanjut dia, masa NPHD ini akan berpengaruh pada pelaksanaan tahapan Pilkada itu sendiri. \"Karena masa NPHD paling lambat itu 1 bulan sebelum tahapan. Tahapan akan terus berjalan. Hanya saja, jika belum ada penandatanganan NPHD, maka kami pun tak bisa melaksanakan tahapan,\" pungkasnya. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: