Tanpa Pernyataan, Izin HGU Tidak Akan Diproses

Tanpa Pernyataan, Izin HGU Tidak Akan Diproses

  • Kepala BPN BU: Belum Ada Pengajuan
PUTRI HIJAU RU - Menyikapi pernyataan yang muncul dari sejumlah pihak tentang proses perpanjangan izin HGU di wilayah Putri Hijau khususnya PT Agricinal-Sebelat. Kepala BPN BU, Alfi Ritamsi, SH, MH menegaskan, setiap perusahaan perkebunan yang memperpanjang izin HGU-nya, syarat mutlak yang harus dipenuhi diantaranya surat pernyataan bahwa tanah atau lahan yang akan diperpanjang izin HGU oleh perusahaan,s tidak sedang bermasalah. Dan biasanya, untuk memastikan surat pernyataan tersebut, lanjut Alfi, BPN akan berkoordinasi melalui kepala desa (Kades) yang berada di wilayah kerja perusahaan. Selanjutnya, setelah mendapat pernyataan atau keterangan dari desa, BPN akan menguatkan kembali status lahan yang diajukan oleh perusahaan dalam perpanjangan izin HGU itu melalui Pemda. \"Kalau tidak ada itu (pernyataan tidak bermasalah, Red) ya, tidak akan kami proses perpanjangannya. Jadi kita kasi syarat, dari pak Kades, pak Camat dan Pemda, apakah tanah HGU itu tidak bermasalah. Nanti jika tidak ada pernyataan bermasalah atau tidak bermasalah, kita tidak akan memprosesnya. Dan sampai hari ini, belum ada pengajuan (perpanjangan izin HGU, Red) dari Putri Hijau,\" tegas Alfi, saat menjawab pertanyaan yang disampaikan oleh Kades Talang Arah, Roswan Effendi, dalam acara penyuluhan hukum pertanahan yang diselenggarakan oleh IAIN Bengkulu di Kantor Camat Putri Hijua, kemarin.
  • Tetap Ada Plasma
SEMENTARA itu, selain menjelaskan tentang tahapan dan ketentuan dalam proses perpanjangan izin HGU perusahaan. Kepala BPN BU, Alfi Ritamsi, SH, MH, juga menyinggung dan menjawab pertanyaan soal tekhnis realisasi lahan 20 persen yang berlaku kepada setiap perusahaan perkebunan yang ingin memperpanjang izin HGU-nya. Dikatakan Alfi, ada perbedaan pendapat dari sejumlah pihak terkait tentang pengalokasian CSR atau pembagian lahan sebesar 20 persen tersebut apakah masuk di dalam HGU perusahaan atau di luar HGU. \"Itu masih jadi perbedaan. Ada pendapat yang menyatakan bahwa hal tersebut ada di luar HGU. Maka terhadap polemik ini, nanti yang paling penting tetap harus ada plasma 20 persen dari luar HGU. Kalau itu tidak ada, kita juga tidak akan memproses,\" demikian Alfi. (sig)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: