Nikahi Anak di Bawah Umur, Pidana!

Nikahi Anak di Bawah Umur, Pidana!

ARGA MAKMUR RU - Menikahi anak di bawah umur, meski secara agama atau karena sudah berbadan dua (hamil,red), merupakan pelanggaran hukum yang memiliki konsekwensi pidana. Hal ini diatur tegas dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman pidana maksimalnya 15 tahun penjara. Hal ini ditegaskan Kapolres Bengkulu Utara (BU), AKBP Ariefaldi WN, SH, S.Ik, MM melalui Kasat Reskrim, AKP Jerry A Nainggolan, SH, S.Ik, menegaskan kategori anak sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 1 ayat (1) menegaskan “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.” Artinya batas usia dewasa menurut aturan ini adalah 18 tahun ke atas. \"Menikahi anak-anak termasuk pidana,\" tegas Kasat, kemarin. Lebih detil, Kasat menegaskan, pelanggaran kesusilaan terhadap anak, bukan hanya soal unsur pemaksaan. Meski suka sama suka, jika dilakukan terhadap anak-anak, maka sudah memenuhi unsur pidana. Masyarakat, kata Jerry, sangat penting memahami hal ini.Tujuannya, terud dia, untuk menyelamatkan anak-anak agar mendaptkan hak-haknya selaku anak-anak. \"Apabila seorang dewasa melakukan hubungan seksual dengan anak-anak, meski sudah dinikahi secara siri, kategorinya pidana,\" tegasnya. Sekadar mengabarkan, beberapa hari terakhir, menyeruak kabar, adanya oknum mantan pejabat di lingkungan Pemda BU yang diduga menikah siri dengan anak di bawah umur. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: