Nikah, Minimal Berusia 19 Tahun

Nikah, Minimal Berusia 19 Tahun

ARGA MAKMUR RU - Untuk mengurangi terjadinya angka pernikahan dini yang semakin tinggi dan sebagai upaya untuk mengurangi resiko penyakit yang akan ditimbulkan serta dampak lain seperti angka perceraian yang semakin tinggi. Kemenag BU, akan menerapkan batas minimum usia pernikahan diusia 19 tahun dan ini berdasarkan peraturan baru dari undang-undang perkawinan yang baru-baru ini telah disahkan oleh pemerintah. \"Jika sebelumnya diusia 16 tahun sudah boleh melakukan pernikahan, namun dengan adanya aturan baru ini maka pihak Kemenag akan memberlakukan usia 19 tahun boleh melangsungkan pernikahan, jika kurang dari itu maka harus ada surat pernyataan,\" jelas Kakan Kemenag BU, H Heriansyah, S.Ag. Namun sebagai upaya untuk pencegahan terjadinya pernikahan dini ini, selain usia minimun pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai dampak jika melakukan pernikahan diusia dini. Selain faktor keinginan, terjadinya pernikahan dini ini juga disebabkan oleh lingkungan pergaulan, kurangnya pemahaman agama dan faktor lainnya. \"Kita memang tidak bisa melarang terjadinya pernikahan karena sejatinya itu adalah ibadah sunnah, namun diharapkan kepada pasangan yang akan melakukan pernikahan agar bisa mematangkan diri dan pemikiran terlebih dahulu,\" harapnya. (mae)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: