Proyeksi Kebutuhan Anggaran Pilkada Rp 60 M

Proyeksi Kebutuhan Anggaran Pilkada Rp 60 M

  • Tinggal Tunggu Finalisasi
ARGA MAKMUR RU - Menyadur proyeksi kebutuhan anggaran pilkada yang disampaikan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kebutuhan finansial untuk penyelenggaraan pilkada serentak 2020 di Bengkulu Utara (BU), diproyeksikan membutuhkan dana Rp 60 miliar. Angka itu didapat dari ajuan KPU senilai Rp 44 miliar dan Bawaslu sebesar Rp 16 miliar. Sekretaris KPU BU, Samsul Bahri, S.Sos, menyampaikan dari proyeksi kebutuhan anggaran yang dikaji dengan mekanisme dan regulasi lainnya, ajuan anggaran senilai Rp 44 miliar itu, tengah menunggu kajian dari Pemda BU. Salah satu dasar regulasinya, kata dia, adalah Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan beberapa regulasi lainnya yang diterbitkan oleh lintas kementerian pula. \"Kita tengah menunggu finalisasinya. Kemarin, sudah dibahas juga dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),\" ujar Samsul, kemarin. Hasil dari finalisasi itu, kata dia, nantinya akan dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Disinggung soal masih akan digelar rapat lanjutan jelang rencana penandatanganan NPHD, Samsul membenarkan hal ini. Karenanya, KPU saat ini tengah menunggu undangan rapat lanjutan atas rapat koordinasi yang sudah digelar. \"Mungkin masih ada konsolidasi kembali. Cuma kita masih menunggu undangan,\" terangnya. Senada juga disampaikan Koordinator Sekretariat Bawaslu BU, Taufik Akbar Pane, SE, MM, yang mengaku sudah menggelar rapat koordinasi bersama dengan TAPD. Dalam ajuan anggaran yang sudah dilakukan rasionalisasi mandiri, Taufik mengaku pihaknya mengajukan anggaran Rp 16 miliar. \"Rasionaliasi juga dilakukan oleh Bawaslu. Salah satunya, soal cost sharing dengan provinsi, untuk kebutuhan anggaran panitia adhoc senilai Rp 4 miliar, dari ajuan awal Rp 20 miliar,\" pungkasnya. Sekadar menginformasikan, berdasarkan PKPU 15/2019 tentang tahapan Pilkada, penandatanganan NPHD memiliki tenggat waktu maksimal 1 Oktober 2019. Ini artinya, Pemda BU memiliki waktu efektif 5 hari. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: