Dana PAMSIMAS Tak Kunjung Diserap
ARGA MAKMUR RU - Anggaran progam Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) yang diakomodir APBD Bengkulu Utara (BU) Tahun Anggaran (TA) 2019 yang tersebar di tiga desa senilai Rp 728 juta, hingga Selasa kemarin, belum diserap oleh daerah. Saat ini, tengah terjadi aksi saling lempar soal penyelenggaraan program ini. Dari sebelumnya sempat digelar Dinas Pekerjaan Umum dan Penetaan Ruang (PUPR) dan akan diserahkan ke Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP). Teranyar, program pendampingan atas PAMSIMAS yang diakomodir APBN itu, hingga saat ini belum ada payung hukum yang bisa menjadi dasar operasional di tataran teknis. Tanpa dasar yang jelas, kabarnya, Pemda BU mengarahkan payung hukum program ini mendompleng Perbup Dana Desa 2019. Rencananya, PAMSIMAS yang diakomodir APBD itu akan dimasukkan ke dalam bantuan keuangan daerah ke desa. Ini artinya, penyelenggaraannya akan di bidangi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD). Kepala DPMD BU, Ir Budi Sampurno, belum menegas gamblang soal bagaimana realisasi program yang terkesan menjadi korban saling lempar lintas OPD itu. Dalam buram regulasi dasar operasional di daerah, Budi tak menyangkal kalau pihaknya tengah mengkaji untuk melaksanakan PAMSIMAS yang diakomodir APBD 2019 itu. Cuma, dia belum menyampaikan teknis pelaksanaannya. \"Kita masih akan berkoordinasi dengan Bappeda dan BPKAD dulu,\" kata Budi, kemarin. Meski begitu, DPMD agaknya siap pasang badan soal Pamsimas itu. Versinya, Pamsimas itu akan masuk dalam anggaran pemberdayaan yang sudah diatur dalam perbup dana desa. Karenaya, kata dia, tak perlu lagi adanya regulasi dari daerah. Cuma, akan masuk dalam APBDes terlebih dahulu. \"Artinya, ketiga desa itu nantinya akan melakukan revisi APBDes-nya dulu,\" pungkasnya. Sekadar menyampaikan, Pamsimas yang diakomodir APBD ini cukup memberikan efek kebingungan di daerah. Pasalnya, panduan program yang diterbitkan pusat, lebih pada mengatur teknis di tataran pusat sampai ke daerah. Khusus untuk dana yang diakomodir APBD, belum ada penjelasan soal aturan teknis yang sampai kepada teknis pencairan anggaran. Sementara, sampai hari ini, belum ada regulasi berupa perbup yang mengatur khusus soal ini. Ketar-ketir pun bakal terjadi di kalangan lintas OPD yang menyelenggarakan program ini. Dinas PUPR nampak ogah menyelenggarakan program imeski tahun-tahun sebelumnya, sempat dilaksanakannya. (bep)
- Sebaran Pamsimas APBD TA 2019
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: