PUPR Provinsi Diminta Seriusi Jembatan TAP
ARGA MAKMUR RU - Gagalnya pembangunan jembatan Tanjung Agung Palik, Kabupaten Bengkulu Utara (BU) oleh Pemprov Bengkulu pada tahun 2019 ini, membuat prihatin warga Bengkulu Utara. Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Tantawi Dali ketika dikonfirmasi RU meminta stakeholder di Pemprov Bengkulu, terutama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), agar semua dana yang sudah dialokasikan untuk dilaksanakan sebagaimana perencanaan yang telah ada. \"Kami minta jangan ditunda-tunda lagi. Sebab, ini merupakan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. Bahkan juga untuk kebutuhan prestise Gubernur Bengkulu. Sebab, tahun 2020 akan menjadi tahun akhir masa jabatannya. Jika, pembangunannya signifikan. Maka, kita juga punya alasan untuk mendukungnya kembali,\" tegasnya. Politisi NasDem itu juga menjelaskan, jika pembangunan jembagan TAP itu tahun ini sudah dianggarkan sebesar Rp 20 Miliar. \"Tapi pelaksanaan tendernya sudah tiga kali dan selalu gagal. Terakhir karna waktunya sudah mepet di akhir tahun. Maka tidak ada kontraktor yang sanggup mengerjakannya lagi,\" bebernya. Menyikapi fenomena itu, Tantawi memastikan rencana pembangunan tersebut di tahun 2020 mendatang akan kembali direncanakan dan dipastikan terealisasi. \"Kami akan mendesak, agar di awal tahun proyek pembangunan jembatan itu dilaksanakan. Mau tidak mau pembangunan jembatan ini harus dilaksanakan,\" pungkasnya. (sfa)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share:
- 1 Langgar Aturan di Masjid Nabawi, Jemaah Indonesia Diamankan Askar, Untungnya Bisa Bebas Lagi
- 2 Awas, Penggunaan Sajadah Empuk Saat Salat Ternyata Dilarang Nabi, Ini Jawaban dari Ustaz Adi Hidayat
- 3 Akan Dirubah Menjadi KRIS, Berikut Daftar Iuran BPJS Kesehatan, Berlaku Mulai 15 Mei 2024
- 4 Doa yang Bisa Dibaca Saat Masuk dan Keluar Masjid, Lengkap dengan Latin dan Artinya
- 5 Diisukan Gagal Maju Pilgub Bengkulu 2024, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Gubernur Rohidin Mersyah
- 1 Langgar Aturan di Masjid Nabawi, Jemaah Indonesia Diamankan Askar, Untungnya Bisa Bebas Lagi
- 2 Awas, Penggunaan Sajadah Empuk Saat Salat Ternyata Dilarang Nabi, Ini Jawaban dari Ustaz Adi Hidayat
- 3 Akan Dirubah Menjadi KRIS, Berikut Daftar Iuran BPJS Kesehatan, Berlaku Mulai 15 Mei 2024
- 4 Doa yang Bisa Dibaca Saat Masuk dan Keluar Masjid, Lengkap dengan Latin dan Artinya
- 5 Diisukan Gagal Maju Pilgub Bengkulu 2024, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Gubernur Rohidin Mersyah