Dewan Soroti Legal Standing Abu-abu

Dewan Soroti Legal Standing Abu-abu

  • Soal Pengisian BPD
ARGA MAKMUR RU - Penyelenggaraan pengisian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 194 desa, dalam dasar hukum abu-abu, mendapatkan sorotan dewan. Maklum, rujukan yang saat ini digunakan desa, sifatnya masih kisi-kisi alias draf. Belum ada dasar operasional resmi, berupa peraturan kepala daerah, hingga Senin kemarin. Hal ini dilontarkan Ketua Fraksi Hanura Sejahtera, Santoso, SP. Dia mendesak, agar Pemda BU segera meneken draf perbup itu. \"Ini soal mekanisme dan sistem penyelenggaraan pemerintah. Dasar hukumnya harus jelas. Masa, desa dihadapkan dengan aturan yang belum pasti. Ini sangat bahaya untuk desa,\" kata Santoso, kemarin. Karenanya, tenggat yang diminta daerah agar hasil BPD anyar sudah tiba di kabupaten Oktober, sedianya didukung dengan dasar operasional yang sudah baku. \"Karena tahapan itu diatur dalam aturan baku. Bukan calon aturan atau draf,\" tegasnya. Terpisah, Kabag Pemerintahan Desa Setkab BU, Drs Sudarman menyampaikan, secara umum daerah tengah memproses itu. Hanya saja, kata dia, berdasarkan aturan soal teknis pengisian BPD, sedianya sudah diproses dari desa sejak 6 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan BPD. \"Draf pengisian BPD-nya sudah dalam tahap finalisasi,\" tukasnya. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: