Desa Mulai Usulkan DD Tahap Ketiga
AIR NAPAL RU - Progres pengajuan usulan penyerapan Dana Desa (DD) tahap ketiga tahun 2019 ini mulai menunjukan perkembangan positif. Dua desa di Kecamatan Air Napal dipastikan telah megajukan usulan penyerapan DD di tahap terakhir ini. Camat Air Napal, Supandi melalui Sekcam Air Napal, Ramdani Halian, SH mengatakan, dua desa yang telah lolos verifikasi usulan di tingkat kecamatan dan kini tengah melakukan pengajuan usulan ke daerah tersebut, di antaranya Desa Talang Kering dan Desa Tepi Laut. \"Akan menyusul sebentar lagi yaitu Desa Selubuk,\" akunya. Sekcam menargetkan, 12 desa di wilayah kerjanya itu, setidak-tidaknya pada awal Oktober mendatang seluruh desa tersebut telah menyampaikan pengajuan penyerapan DD ke Pemkab Bengkulu Utara. \"Sebab, saat ini beberapa desa sudah mulai terlihat menyusun berkas usulan dan sejumlah desa lainnya juga terlihat sudah tinggal melakukan finishing kegiatan pembangunan desa. Itu artinya, terget pengajuan usulan tuntas di awal Oktober bisa tercapai jika desa melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik dan benar,\" pungkasnya. (sfa)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share:
- 1 Langgar Aturan di Masjid Nabawi, Jemaah Indonesia Diamankan Askar, Untungnya Bisa Bebas Lagi
- 2 Akan Dirubah Menjadi KRIS, Berikut Daftar Iuran BPJS Kesehatan, Berlaku Mulai 15 Mei 2024
- 3 Awas, Penggunaan Sajadah Empuk Saat Salat Ternyata Dilarang Nabi, Ini Jawaban dari Ustaz Adi Hidayat
- 4 Resep Teh Talua, Minuman Hangat Paling Laris di Bengkulu
- 5 Diisukan Gagal Maju Pilgub Bengkulu 2024, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Gubernur Rohidin Mersyah
- 1 Langgar Aturan di Masjid Nabawi, Jemaah Indonesia Diamankan Askar, Untungnya Bisa Bebas Lagi
- 2 Akan Dirubah Menjadi KRIS, Berikut Daftar Iuran BPJS Kesehatan, Berlaku Mulai 15 Mei 2024
- 3 Awas, Penggunaan Sajadah Empuk Saat Salat Ternyata Dilarang Nabi, Ini Jawaban dari Ustaz Adi Hidayat
- 4 Resep Teh Talua, Minuman Hangat Paling Laris di Bengkulu
- 5 Diisukan Gagal Maju Pilgub Bengkulu 2024, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Gubernur Rohidin Mersyah