Panitia Pemilihan BPD Bergerak Tanpa Perbup

Panitia Pemilihan BPD Bergerak Tanpa Perbup

  • Tahapan Berpotensi Cacat Hukum?
MARGA SAKTI SEBELAT RU - Dipastikan, hampir seluruh desa di Kabupaten BU yang bakal menggelar pemilihan anggota BPD, telah membentuk panitia. Bahkan, beberapa panitia pemilihan BPD yang sudah terbentuk, mulai bergerak atau bekerja untuk menyukseskan tahapan pemilihan wakil masyarakat di tingkat desa itu. Namun, kinerja yang dilakukan hampir seluruh panitia pemilihan BPD itu, dipastikan belum dibekali oleh Perbup yang mengatur tentang juklak dan juknis tahapan pemilihan. Sehingga dasar hukum yang digunakan oleh panitia pemilihan BPD masih dipertanyakan. Bahkan sejumlah pihak, meragukan tahapan pemilihan BPD yang saat ini sudah berjalan, tanpa didasari oleh produk hukum yang dikeluarkan oleh Bupati karena berpotensi cacat hukum. Menyikapi keraguan ini, Camat Marga Sakti Sebelat (MSS), Milono, S.Sos, SKM, MM melalui Plt Kasi Pemerintahan, Sutikno, SIP menegaskan, tahapan pemilihan BPD yang sedang berlangsung di wilayah kerjanya, sudah sesuai dengan instruksi Kabag Pemerintahan Desa (Pemdes) Pemkab BU. Dalam instruksi itu, kata Sutikno, panitia diminta untuk bekerja dengan berpedoman pada Perda nomor 3 tahun 2018 yang didalamnya, mengatur tentang pengisian anggota BPD. \"Perbup memang belum turun tapi Kabag Pemdes Pemkab BU, telah menginstruksikan untuk memulai tahapan dengan berpedoman pada Perda nomor 3 tahun 2018 tentang pengisian anggota BPD. Mengingat Perda itu bagian dari aturan yang mengatur Juklak dan Juknis tentang pemilihan BPD yang nantinya, akan dijadikan sebagai dasar turunan. Intinya, apa yang ada di Perbup itu, tidak akan jauh dari Perda. Dan kalau kita masih menunggu Perbup, tidak mungkin terkejar lagi. Menurut informasi yang saya dapat, dalam minggu ini, Perbup tersebut akan diturunkan, tinggal menunggu teken Bupati saja,\" demikian Sutikno.(sig)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: