Masa Jabatan Kada Tak Sampai 5 Tahun

Masa Jabatan Kada Tak Sampai 5 Tahun

BENGKULU RU – Masa jabatan Kepala Daerah (Kada) baik Gubernur ataupun Bupati/Walikota yang terpilih dalam Pilkada serentak tahun 2020 mendatang, tidak sampai 1 periode atau 5 tahun. Ini dikatakan Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto, SP, M.Si, Minggu (22/9). Menurutnya, ini sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang (UU) No 10 tahun 2016. \"Mengacu pada UU tersebut, masa jabatan Kada hanya sampai tahun 2024. Artinya, jabatan Kada yang terpilih dalam Pilkada serentak mendatang, sekitar 4 atau 3,5 tahun. Sementara ini UU itu masih kita pedomani, kecuali kedepannyha ada perubahan atas UU tersebut,\" kata Eko. Eko menerangkan, dalam UU tersebut pada tahun 2024 bakal dilaksanakan Pilkada serentak kembali. Makanya untuk Kota Bengkulu dan Kabupaten Bengkulu Tengah, mereka begitu habis masa jabatan kepala daerahnya tidak ada Pilkada. \"Seperti Bengkulu Tengah, habis masa jabatan Bupati dan Wakil Bupatinya tahun 2022, setelah itu langsung diisi caretaker hingga Pilkada serentak tahun 2024,” terangnya. Dilanjutkannya, meskipun masa jabatan Kada hasil Pilkada tahun 2020 nanti hanya 4 atau 3,5 tahun, para Kada yang dimaskud tetap diberikan gaji terhitung 1 periode atau 5 tahun. \"Kalau berdasarkan UU, memang seperti itu faktanya. Kita selaku penyelenggara tetap memastikan segera menyampaikan informasi tersebut pada kandidat para calon,\" tutup Eko. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: