Eks Napi Dilarang Nyalon BPD

GIRI MULYA RU - Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Bengkulu Utara, tak lama lagi akan berlangsung. Menariknya, salah satu syarat mutlak untuk calon peserta, eks narapidana (napi) tidak diberikan ruang untuk nyalon. Hal ini turut dibenarkan oleh Camat Giri Mulya, Sugimin, S.Pd. \"Salah satu syarat pendaftaran memang harus bersih dari catatan hukum. Dalam hal ini, tidak tengah tersandung hukum ataupun eks napi paling singkat 5 tahun kurungan,\" katanya. Selain syarat soal eks napi. Syarat lainnya yang perlu diketahui masyarakat, soal domisili atau tempat tinggal. Dimana, calon peserta BPD haruslah berstatus warga dusun setempat. \"Aturan bagi eks napi dengan masa pidana yang telah ditentukan itu, sudah jelas tertulis dalam petunjuk teknis (juknis) yang telah diterbitkan oleh pemerintah daerah,\" singkatnya. (jho)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share:
- 1 Kreasi Es Jelly yang Cocok Menjadi Teman Saat Berbuka Nanti dan Pastinya Mudah Dibuat
- 2 Tips Mudah Membersihkan Setrika yang Gosong dan Lengket, Pasti Ampuh!
- 3 Takjil Favorit Banyak Orang, Ini Perbedaan Es Buah dan Sop Buah
- 4 Jangan Sekedar Jadi Cemilan, Kamu Bisa Kreasikan Kurma Menjadi Ide Takjil yang Lezat
- 5 Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara Disambut Prosesi Adat Rejang Usai Pidato Perdana
- 1 Kreasi Es Jelly yang Cocok Menjadi Teman Saat Berbuka Nanti dan Pastinya Mudah Dibuat
- 2 Tips Mudah Membersihkan Setrika yang Gosong dan Lengket, Pasti Ampuh!
- 3 Takjil Favorit Banyak Orang, Ini Perbedaan Es Buah dan Sop Buah
- 4 Jangan Sekedar Jadi Cemilan, Kamu Bisa Kreasikan Kurma Menjadi Ide Takjil yang Lezat
- 5 Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara Disambut Prosesi Adat Rejang Usai Pidato Perdana