Eks Napi Dilarang Nyalon BPD
GIRI MULYA RU - Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Bengkulu Utara, tak lama lagi akan berlangsung. Menariknya, salah satu syarat mutlak untuk calon peserta, eks narapidana (napi) tidak diberikan ruang untuk nyalon. Hal ini turut dibenarkan oleh Camat Giri Mulya, Sugimin, S.Pd. \"Salah satu syarat pendaftaran memang harus bersih dari catatan hukum. Dalam hal ini, tidak tengah tersandung hukum ataupun eks napi paling singkat 5 tahun kurungan,\" katanya. Selain syarat soal eks napi. Syarat lainnya yang perlu diketahui masyarakat, soal domisili atau tempat tinggal. Dimana, calon peserta BPD haruslah berstatus warga dusun setempat. \"Aturan bagi eks napi dengan masa pidana yang telah ditentukan itu, sudah jelas tertulis dalam petunjuk teknis (juknis) yang telah diterbitkan oleh pemerintah daerah,\" singkatnya. (jho)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share:
- 1 Breaking News! 4 Warga Bengkulu Utara Disambar Petir, 1 Meninggal
- 2 Ini Perbedaan dari Adapalene vs Tretinoin, yang Sering Ditemukan di Dalam Skincare
- 3 Resep Milk Bath, Dessert Box yang Mengenyangkan
- 4 Wajib Coba! 3 Buah Ini Ternyata Bisa Bantu Redakan Jerawat Meradang Loh
- 5 Dijamin Meleleh di Lidah, Resep Simpel Bihun Tumis Seafood Ala Rumahan
- 1 Breaking News! 4 Warga Bengkulu Utara Disambar Petir, 1 Meninggal
- 2 Ini Perbedaan dari Adapalene vs Tretinoin, yang Sering Ditemukan di Dalam Skincare
- 3 Resep Milk Bath, Dessert Box yang Mengenyangkan
- 4 Wajib Coba! 3 Buah Ini Ternyata Bisa Bantu Redakan Jerawat Meradang Loh
- 5 Dijamin Meleleh di Lidah, Resep Simpel Bihun Tumis Seafood Ala Rumahan