Eks Napi Dilarang Nyalon BPD
GIRI MULYA RU - Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Bengkulu Utara, tak lama lagi akan berlangsung. Menariknya, salah satu syarat mutlak untuk calon peserta, eks narapidana (napi) tidak diberikan ruang untuk nyalon. Hal ini turut dibenarkan oleh Camat Giri Mulya, Sugimin, S.Pd. \"Salah satu syarat pendaftaran memang harus bersih dari catatan hukum. Dalam hal ini, tidak tengah tersandung hukum ataupun eks napi paling singkat 5 tahun kurungan,\" katanya. Selain syarat soal eks napi. Syarat lainnya yang perlu diketahui masyarakat, soal domisili atau tempat tinggal. Dimana, calon peserta BPD haruslah berstatus warga dusun setempat. \"Aturan bagi eks napi dengan masa pidana yang telah ditentukan itu, sudah jelas tertulis dalam petunjuk teknis (juknis) yang telah diterbitkan oleh pemerintah daerah,\" singkatnya. (jho)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share:
- 1 Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Pembunuhan di Ulok Kupai, 1 Orang Masih DPO
- 2 Diduga Pasal Narkoba Jenis Sabu, 3 Warga Putri Hijau Dibekuk Polisi
- 3 Selain Sambal Matah, Ayam Bumbu Bali Juga tak Kalah Lezat, Ini Resep Rahasianya
- 4 Tips Perawatan Simpel Agar Wajahmu Jadi Awet Muda dan Anti Penuaan Dini
- 5 Ayo Mulai Jalankan Project Pan yang Berfungsi untuk Menangani Limbah Kosmetik
- 1 Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Pembunuhan di Ulok Kupai, 1 Orang Masih DPO
- 2 Diduga Pasal Narkoba Jenis Sabu, 3 Warga Putri Hijau Dibekuk Polisi
- 3 Selain Sambal Matah, Ayam Bumbu Bali Juga tak Kalah Lezat, Ini Resep Rahasianya
- 4 Tips Perawatan Simpel Agar Wajahmu Jadi Awet Muda dan Anti Penuaan Dini
- 5 Ayo Mulai Jalankan Project Pan yang Berfungsi untuk Menangani Limbah Kosmetik