Pelaku Incest Bisa Dijerat Pasal Zina
ARGA AKMUR RU - Perbuatan zina yang diduga terjadi antara bapak dan anak yakni Su (56) dengan Wi (32) warga Desa Kota Bani Kecamatan Putri Hijau, Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, berpeluang melaju ke kasus pidana. Meski dengan dalih suka sama suka. Hanya saja, kasus tabu yang merusak norma agama dan sosial itu, perlu dibarengi adanya laporan kepolisian terlebih dahulu. Salah satunya, istri dari pelaku yang tak lain ibu kandung pasangan selingkuhan suaminya dan tak lain adalah anak kandungnya sendiri. Direktur Rumah Advokad, Wawan Ersanovi, SH, menyampaikan kajian hukumnya. Sembari dibarengi dengan rasa prihatin mendalam, Wawan menilai praktik degradasi moral itu, mengarah pada praktik perzinahan. \"Kasus semacam ini diatur dalam Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan,\" kata Wawan, kemarin. Syaratnya, kata dia, harus ada laporan kepolisian. Karena dugaan perselingkuhan bapak dan anak kandung itu, masuk kriteria kasus pidana dengan delik aduan. Orang yang bisa menjadi pelapor adalah istri sah dari pasangan pria perempuan yang kabarnya tengah berbadan dua itu. \"Terlepas persoalan ini adalah praktik pidana. Namun kasus yang terjadi ini, sangat memprihatinkan jika betul-betul terjadi,\" ungkapnya. Tabir hubungan gelap bapak dan anak kandung yang sampai menyebabkan sang anak hamil itu, juga mendapatkan respon dari pemerhati perempuan dan anak, Julisti Anwar, SH. Menurut Julisti, perlu juga diselidiki adanya praktik pemaksaan atas kasus yang sudah menyeruak ke publik itu. Namun begitu, Julisti menilai praktik dis-sosial yang membuat orang mendengarnya mengelus dada itu, perlu juga disikapi serius, agar tidak menjadi preseden buruk prilaku sosial melenceng di masyarakat. \"Tidak bisa lagi menggunakan pasal dalam UU Perlindungan Anak. Karena kedua orang yang terlibat sama-sama dewasa. Jika tanpa dibarengi dengan paksaan atau ancaman, maka dugaan perzinahan yang terjadi,\" ungkap Julisti, kemarin. Disinggung soal langkah hukum sosial seperti denda adat atau cuci kampung, Julisti menilai hal itu lebih kepada memberikan sanksi sosial saja. Namun, lanjut dia, jika tanpa dibarengi sanksi hukum positif, dia khawatir akan menjadi preseden buruk di lingkungan sosial dan masyarakat. \"Cuma itu tergantung dengan pihak yang merasa dirugikan. Jika tak ada laporan, ya tidak bisa ditindaklanjuti. Karena ini delik aduan,\" pungkasnya.
- Jika Ada Laporan, DPPPA Siap Dampingi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: