Digarap Depan Istri, Periksa Kandungan ke Bidan
Reporter:
Redaksi|
Editor:
Redaksi|
Jumat 20-09-2019,14:38 WIB
PUTRI HIJAU RU - Hingga berita ini diturunkan, Kamis kemarin, kasus incest antara ayah dan anak kandung yang terungkap di Desa Kota Bani Kecamatan Putri Hijau, masih menjadi perhatian dan perbincangan masyarakat. Salahsatunya, soal aksi bejat yang sudah berlangsung sejak tahun 2013 itu mampu ditutup rapat dan baru terungkap ke permukaan sejak dua hari lalu atau setelah hampir 6 tahun.
Selain faktor keluarga korban kurang bersosialisasi, diduga ada faktor tekanan psikologis dan ancaman yang dilancarkan oleh SU, 56, ayah sekaligus pelaku incest terhadap anggota keluarga terutama terhadap, Sr, 54 tahun, yang tak lain merupakan istri sah pelaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun RU di lapangan, aksi pelaku incest, SU bersama anak kandungnya, Wi, 32 tahun itu, dilakukan atas sepengetahuan bahkan diduga, berlangsung di hadapan Sr, sang istri. Pasalnya, SU bersama istri sahnya, Sr dan Wi serta 3 orang lainnya yang merupakan adik kandung dari Wi, tinggal dalam satu rumah (Satu Atap,red).
Ironisnya, berdasarkan pengakuan Sr kepada para tetangga, aksi bejat sang suami yang menggarap anak kandung dan berstatus janda itu, sudah diketahuinya sejak lama namun tak berani bersikap karena merasa terancam.
\"Tinggal serumah dan istrinya mengakui sudah mengetahui sejak lama tapi tidak bisa berbuat banyak apalagi mengungkap masalah ini. Istrinya memilih diam karena merasa takut dan terancam,\" ujar Sahrul, Kadun II Kota Bani.
Ditambahkan Sahrul, Wi merupakan wanita dan anak pertama pasangan SU dan Sr yang sebelumnya, pernah menikah dan dikarunia seorang anak dan saat ini sudah duduk di bangku klas I SD. Informasi dan pengakuan yang didapatkan Sahrul, dikatakan, Wi bercerai dengan sang suami pada tahun 2013 dan diduga, sejak tahun itulah sang ayah bejat itu menggarap anak perempuannya itu.
\"Memang jarang bersosialisasi, banyak menghabiskan waktu di lingkungan rumahnya. Si bapak itu, kerja serabutan dan beternak ayam. Dari pengakuan dan dugaan kita, memang sudah berlangsung hubungan haram itu sejak anaknya menjanda paska ditinggal suaminya pada tahun 2013,\" kata Sahrul.
Dari penelusuran RU di lapangan menyebutkan, pasangan incest ini sempat memeriksakan kehamilan ke salah seorang bidan desa setempat. Berdasarkan hasil pemeriksaan ini, bidan menyatakan jika Wi dipastikan hamil dan usia kandungannya sudah memasuki bulan ke enam. Menariknya, Su yang merupakan ayah janin dalam kandungan putrinya itu, mengaku jika kehamilan anaknya terjadi karena aksi pemerkosaan.
\"Sebelumnya, bapak si perempuan ini datang dan melapor bahwa anaknya hamil karena diperkosa. Maka kita lakukan pemeriksaan kandungan pada 9 September dan hasilnya, positif hamil bulan keenam. Baru sekali itu,\" ujar Bidan Desa (Bides) Kota Bani, Nurul Fadilah, Amd.Keb, saat dibincangi RU, kemarin.
TERPISAH, dari sudah pandang hukum agama, Kepala KUA Putri Hijau, Eka Sumardi, S.Ag, tak menampik hilangnya hak nazab dan wali terhadap janin yang dikandung oleh ibu dari pelaku incest dan menggegerkan warga Putri Hijau itu. Tak dapat dipungkiri, kata Eka, perbuatan haram dan sangat dilarang bahkan dilaknat dalam ajaran Islam itu, bakal berimbas pada nasib si jabang bayi ketika nanti dilahirkan dan beranjak menjadi dewasa.
Konkretnya, kata dia, si anak tidak diperkenankan untuk menyandang nazab ayah begitu juga hak wali hilang maka saat anak akan melangsungkan pernikahan, wali hakim-lah yang berhak untuk menikahkan. .
\"Jelas haram dan sangat, sangat dilarang oleh agama dan negara karena perbuatan keduanya adalah zina. Nasib yang ditangung si anak yang saat ini dikandung itu, turut menanggung akibatnya. Dalam aktenya, harus dinazabkan atas nama orangtua perempuan atau ibunya tanpa nama bapak. Karena bapak dan ibu si anak itu, tetap si ibunya itu sendiri. Saat nanti beranjak dewasa dan menikah maka wali yang berhak menikahkan hanya wali hakim,\" demikian Kepala KUA Putri Hijau.
Jaya Rahmat: Ini Sangat Tercela, Segeralah Bertobat!
SEMENTARA ITU, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) BU, Jaya Rahmat, SE ikut angkat bicara atas kasus incest ini, dimana dirinya menegaskan, kalau perbuatan tersebut sangat-sangat tercela dan sangat dibenci oleh Allah. Untuk itu dirinya meminta kepada pelaku untuk segera bertobat dan memohon ampunan kepada yang maha kuasa, karena dosa dari perbuatan ini sungguh besar dan dilaknat oleh Allah.
\"Astagfirullah, ini merupakan perbuatan yang sangat tercela, segeralah bertobat dan memohon ampunan kepada yang maha kuasa atas segala perbuatan yang berlandaskan hawa nafsu ini,\" ungkap Jaya.
Untuk itu dirinya meminta kepada pelaku dalam kasus incest ini agar bisa sadar dan melakukan tobat dengan sepenuh hati, karena ditakutkan laknat Allah akan datang atas perbuatan yang sangat tercela ini. \"Saat ini daerah kita sudah terkena banyak masalah, jangan sampai ini menjadi salah satu perbuatan yang akan menambah datangnya masalah lebih banyak lagi,\" tambahnya.
Sementara untuk status anak yang saat ini masih dikandungan, menurut Jaya nantinya anak tersebut tetap akan terlahir dalam keadaan suci dan diberikan bin/binti atas nama ibunya, walau nasabnya adalah bapak sekaligus kakeknya. \"Anak yang dilahirkan akan tetap suci, karena yang berdosa adalah orang tuanya dan tidak bisa ikut bin/binti bapaknya karena mereka tidak boleh ada dalam ikatan pernikahan,\" tegas Ketua MUI BU.
(sig/mae)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: