Laporan BPD Terpilih Didealine Pertengahan Oktober

Laporan BPD Terpilih Didealine Pertengahan Oktober

AIR BESI RU - Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, melalui Kabag Pemerintahan Desa , Drs. Sudarman menegaskan, pemerintah desa harus menyerahkan laporan dan berita acara penetapan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terpilih kepada Pemkab Bengkulu Utara, paling lambat pada pertengahan Oktober 2019 mendatang. Karenanya, bagi desa yang hingga saat ini belum melakukan pembentukan panitia pengisian anggota BPD, dharapkan segera melakukan rapat pembentukan panitia. \"Silahkan, sesegera mungkin bagi desa yang belum membentuk panitia untuk melakukan pembentukan panitia dalam waktu dekat ini. Sebab, dana pelaksanaan pengisian anggota BPD ini sudah dianggarkan dalam APBDes TA 2019. Waktu pelaksanaan penetepan keterwakilan BPD mulai saat ini sudah bisa dilakukan oleh desa dan paling lambat harus selesai sebelum 15 Oktober 2019 mendatang,\" pintanya. Adapun sayarat untuk menjadi panitia pengisian anggota BPD ini di antaranya, harus lengkap secara administrasi dan terdiri dari kalangan perangkat desa sebanyak 2 orang, lembaga kemasyarakatan 1 orang dan tokoh masyarakat atau wakil dari dusun. Jumlah panitia di setiap desa juga akan berbeda-beda, disesuaikan dengan jumlah kursi BPD. Jika BPD hanya 5 kursi makan jumlah panitianya 7, jika jumlah BPD 7 kursi, maka jumlah panitianya 9 orang dan jika BPD-nya 9 orang, maka panitianya 10 orang. \"Jika sudah terbentuk. Maka kades harus segera menerbitkan surat keputusannya (SK),\" jelasnya. Sementara itu, untuk calon anggota BPD ada beberapa syarat yang juga harus dipenuhi selain memenuhi syarat administrasi, salah satunya tidak boleh warga dari luar desa. \"Harus warga asli desa setempat. Dan dalam pencalonannya juga harus menjadi wakil dari wilayah dusunnya masing-masing. Berpendidikan minimal SMA dan umur minimal 20 tahun atau sudah menikah,\" pungkasnya. (sfa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: