Nyalon BPD, Wajib Warga Lokal

Nyalon BPD, Wajib Warga Lokal

GIRI MULYA RU - Syarat mutlak calon peserta BPD, harus dari warga lokal. Demikian disampaikan Camat Giri Mulya, Sugimin, S.Pd yang mengaku, hal itu tertuang dalam petunjuk teknis (juknis) penyelenggaraan pemilihan lembaga BPD yang dijadwalkan bakal diselenggarakan Oktober mendatang. \"Harus berdomisili di dusun setempat. Itu wajib. Artinya warga luar dusun bahkan luar desa, tidak diperkenankan turut serta menjadi kompetitor,\" akunya. Sugimin mengaku, hingga saat ini desa-desa masih menanti regulasi soal pelaksanaan perekrutan lembaga BPD yang tertuang dalam peraturan bupati (perbup). Kendati demikian, lanjut dia, soal alokasi dana penyelenggaraan diketahui tetap dialokasikan melalui dana desa. \"Wilayah Kecamatan Giri Mulya, ada 5 desa yang akan menyelenggarakan pemilihan BPD. Untuk segi materi alokasi dana penyelenggaraan, persentase senilai Rp 5 juta dari dana desa. Soal teknis pelaksanaan, tentu masih menanti perbup,\" singkatnya. (jho)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: