Incest Ayah dan Anak Gegerkan Warga PH
Reporter:
Redaksi|
Editor:
Redaksi|
Kamis 19-09-2019,09:02 WIB
- Berdalih Suka Sama Suka, Berbuah Anak Mengandung Cucu
PUTRI HIJAU RU - Kiamat sudah dekat, mungkin frasa ini patut menjadi perhatian setelah melihat berbagai fenomena faktual yang tak lagi sejalan dengan nalar serta logika akal sehat. Sebut saja wanita berinisial Wi, 32 tahun, merupakan janda yang ditinggal suaminya sejak 6 tahun lalu dan terungkap, tengah hamil alias berbadan dua.
Ironisnya, janin yang dikandung Wi, merupakan anak yang diakuinya, buah dari hubungan biologis dengan sang ayah kandung, sebut saja Su, 56 tahun. Tak pelak, terkuaknya hubungan incest ini, membuat geger, tak hanya warga Desa Kota Bani Kecamatan Putri Hijau tempat domisili keluarga yang kini, harus menanggung aib itu, tetapi juga seantero Putri Hijau - Marga Sakti Sebelat dan sekitarnya.
Dari informasi yang dihimpun RU di lapangan, Rabu (18/09) kemarin, hubungan ayah kandung dengan anak hingga berbuah mengandung anak sekaligus cucu itu, terungkap karena kecurigaan para tetangga dan warga yang tinggal tak jauh dari kediaman keluarga yang dihuni oleh 6 anggota keluarga itu. Pasalnya, para tetangga menduga Wi hamil sedangkan statusnya seorang janda sehingga kecurigaan itu memuncak dan sampai ke pihak desa. Guna mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan, Pemdes Kota Bani langsung mengambil langkah dengan memanggil Wi, SU dan anggota keluarga yang lain.
\"Ya, kami curiga dengan gelagat dan bentuk tubuhnya. Seperti orang hamil, tapi dia itukan janda. Kecurigaan ini semakin menguat dan menjadi buat bibir sehingga sampai terdengar ke kantor desa,\" ujar salah seorang tetangga Wi yang enggan namanya dikorankan.
Terpisah, Kades Kota Bani, Zaidin, SIP, saat dibincangi RU, tak menampik keresahan warganya terkait dengan mencuatnya kabar hubungan inces yang berbuah kehamilan haram ini. Dikatakan Kades, Pemdes telah melakukan langkah antisipasi agar persoalan ini tidak menimbulkan dampak negatif yang dapat merugikan keluarga Wi dan lingkungan sekitarnya.
\"Benar, kami sudah menindaklanjuti informasi itu dan kami sudah konfrontir keduanya. Sudah diakui, kecurigaan itu benar adanya, hubungan inces dan benar dalam posisi hamil,\" ujar Kades, Zaidin.
Disinggung lebih jauh terkait hubungan haram dan terlaknat ini, Kades Zaidin mengatakan, berdasarkan pengakuan Wi dan SU, hubungan keduanya sudah berjalan sejak 6 tahun lalu atau selama Wi menjanda ditinggal suaminya. Tak ada motif lain, kata Zaidin, selain nafsu iblis yang tak dapat dikendalikan oleh kedua pelaku ini. Meski sangat geram dan kesal, Zaidin mengaku, pihaknya tetap berupaya untuk mengantisipasi agar keluarga Wi tetap terlindungi dari aksi main hakim atau aksi spontanitas warga yang geram.
\"Kita tetap berupaya agar tidak terjadi hal-hal yang dapat mengancam keselamatan keluarga ini. Sementara ini, kita amankan sampai batas waktu yang sudah kita tetapkan,\" kata ASN, alumnus Unihaz ini.
- Dalam 10 Hari, Angkat Kaki Selamanya
MASIH Kepala Desa Kota Bani, Zaidin, SIP. Sembari berkoordinasi dengan aparat Kepolisian, Pemdes setempat juga menggelar musyawarah adat dengan melibatkan seluruh elemen terkait di tingkat desa. Diakui Zaidin, musyawarah adat ini dilakukan sebagai langkah konkret dalam menyikapi fenomena sosial di luar akal sehat itu. Hasilnya, lanjut Zaidin, musyawarat adat dan desa memutuskan untuk memberikan sanksi tegas terhadap Wi dan SU bersama keluarganya berupa pengusiran secara paksa.
\"Keputusannya, kami berikan waktu maksimal 10 hari terhitung sejak keputusan ini disampaikan. Silahkan angkat kaki, tinggalkan Desa Kota Bani dan Putri Hijau untuk selamanya, jangan pernah muncul dan kembali lagi,\" tegas Zaidin dengan nada kesal.
Lebih jauh diungkapkan Zaidin, waktu 10 hari diberikan merupakan pertimbangan kemanusiaan agar keluarga Wi dan SU memiliki kesempatan menyiapkan segala sesuatunya. Zaidin juga memastikan, lembaga adat bersama Pemdes dan warga setempat, juga bakal menggelar agenda adat berupa cuci kampung sebagai upaya membersihkan dusun dari mara bahaya atas muncuatnya perbuatan yang menentang hukum agama, hukum adat dan hukum negara ini.
\"Ini perbuatan sangat-sangat tercela, dari sisi dan sudut manapun kita menilai dan melihatnya. Nauzubillah, semoga Allah SWT mengampuni kita semua,\" ujar kades.
Sementara itu, Camat Putri Hijau, Sutrino, M.Pd, saat dikonfirmasi RU, tak menampik, telah menerima kabar dan informasi yang menyedot perhatian masyarakatnya itu. Miris dan ironis, Camat mengaku kesal dengan ulah oknum warga yang mencoreng nama daerah khususnya nama Kabupaten BU yang terus berjuang untuk menciptakan masyarakat religius ini. Camat menegaskan, hubungan yang dilakukan keduanya, sangat bertentang dengan norma agama dan aturan.
\"Semoga kasus serupa tidak terulang dan ini menjadi perhatian serius untuk kita dalam menjalani kehidupan. Bahwa tindakan demikian sangat tidak dibenarkan oleh norma agama, adat dan aturan negara serta sangat dilaknat,\" demikian Camat.
Suka Sama Suka, Polisi Pantau Penyelesaian Adat
Kapolsek Putri Hijau, Iptu Fery Octaviari Pratama, SIK, MH melalui Kanit Reskrim, Aipda Ericson Sibarani, mengaku telah menerima informasi dan pengaduan terkait kasus perzinaan antara ayah dan anak kandungnya ini. Dalam menyikapi peristiwa ini, Kanit Res menegaskan, aksi perzinaan itu didasari oleh motif suka sama suka dan penanganan perkaranya, kepolisian masih memberi kesempatan kepada desa untuk menyelesaikan permasalahan itu secara adat.
\"Keduanya sudah diberi sanksi adat untuk angkat kaki dari desa, selamanya. Dan sampai hari ini, kasus ini masih dalam pantauan kami,\" tegas Kanit Res.
(sig)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: