Korupsi DD KP, Jaksa Layangkan Panggilan Ketiga

Korupsi DD KP, Jaksa Layangkan Panggilan Ketiga

ARGA MAKMUR RU - Potensi ditetapkan sebagai buron agaknya semakin dekat untuk Ujang Sunardi, tersangka dugaan korupsi Dana Desa Tahun Anggaran (TA) 2017 di Desa Karya Pelita (KP), Kecamatan Marga Sakti Sebelat, Bengkulu Utara (BU). Apalagi, Kejaksaan Negeri (Kejari) BU, diketahui saat ini sudah melayangkan surat panggilan ketiga yang biasanya sudah dibarengi dengan penjemputan paksa. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Arga Makmur, Fatkhuri, SH, ketika dikonfirmasi Radar Utara tak menyangkal soal ini. Fatkhuri mengaku, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan terakhir itu kepada Ujang, selaku tersangka dalam dugaan korupsi dana desa yang dalam hasil audit Aparat Pengawaasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat BU itu, terjadi kerugian negara sebesar Rp 400 juta. \"Kita sudah layangkan surat panggilan ketiga,\" tegas Kajari, kemarin. Celah menetapkan Ujang untuk masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron pun semakin terbuka. Pasalnya, dalam alur penyidikan pasca penetapan tersangka, tidak ada istilah surat panggilan keempat. Pendeknya, sudah tidak ada lagi langkah-langkah persuasif selain menetapkan tersangka sebagai buron. Ditanya hal ini, jaksa menegaskan tengah menunggu konfirmasi dari keluarga dalam beberapa hari kedepan yang akan mendukung proses penyidikan. Cuma, jaksa tak membantah sangat mungkin menetapkan status DPO. \"Jika tidak kooperatif. Tentu kita akan menetapkan tersangka sebagai DPO. Dan ini sebenarnya sangat merugikan kepada tersangka itu sendiri,\" pungkasnya. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: