Ini Ancaman Pidana Memelihara Satwa Langka
ARGA MAKMUR RU - Pemeliharaan satwa langka dilindungi yang baru saja dibongkar polisi di Desa Bukit Berlian Kecamatan Ulok Kupai Bengkulu Utara (BU), masih menyisakan kemungkinan adanya praktik serupa di tempat lain. Padahal, satwa yang dilindungi itu, sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk perlindungan satwa langka dari kepunahannya, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. UU Ini menentukan pula kategori atau kawasan suaka alam dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengamanan keanekaragaman satwa langka berikut ekosistemnya. Kapolres BU, AKBP Ariefaldi Warganegara, SH, S.Ik, MM melalui Kasat Reskrim, AKP Jerry Nainggolan, SH, S.Ik, menegaskan, 1 ekor elang hitam dengan nama latin lctinaetus Malayensi serta 1 ekor Siamang alias orang utan dengan nama latinnya Symphalangus Syndactylus itu, didapat dari SA (55) yang juga berprofesi sebagai ASN. Jerry menegaskan, memelihara satwa langka yang dilindungi memiliki mekanisme khusus. Pendeknya, harus memiliki izin resmi. \"Dari hasil pengecekan yang sudah dilakukan, kedua satwa dilindungi itu, tak dibarengi dengan izin resmi dari otoritas terkait,\" tegas Kasat kemarin. Tak hanya tegas, dari sisi aturan dalam mencegah kepunahan, Jerry juga menegaskan, di dalam UU tersebut menegaskan adanya sanksi berikut denda yang tak sedikit. Penegasannya, kata kasat, sebagaimana dipapar dalam pasal 40 ayat (2) jika melanggar Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3). \"Sanksinya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. Karena itu, masyarakat harus memahami hal ini agar tidak lantas terjerat hukum lantaran hobi yang tak dibarengi dengan pemahaman aturan,\" pungkasnya. (bep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share:
- 1 Sebelum Dikabarkan Hilang, Korban Sempat Kirim Video ke Group WhatsApp
- 2 Dikabarkan Hilang, Puluhan Warga dan Polisi Lakukan Pencarian di Objek Wisata Palak Siring Kemumu
- 3 Breaking News: Dikabarkan Hilang, Jasad Pemuda Asal Karang Anyar Ditemukan di Sungai Lubuk Sahung
- 4 Resep Tahu Bunting Super Enak dan Krispy, Mirip Seperti yang Dijual di Kaki Lima
- 5 Tips Membuat Ayam Goreng Tulang Lunak Tanpa Presto
- 1 Sebelum Dikabarkan Hilang, Korban Sempat Kirim Video ke Group WhatsApp
- 2 Dikabarkan Hilang, Puluhan Warga dan Polisi Lakukan Pencarian di Objek Wisata Palak Siring Kemumu
- 3 Breaking News: Dikabarkan Hilang, Jasad Pemuda Asal Karang Anyar Ditemukan di Sungai Lubuk Sahung
- 4 Resep Tahu Bunting Super Enak dan Krispy, Mirip Seperti yang Dijual di Kaki Lima
- 5 Tips Membuat Ayam Goreng Tulang Lunak Tanpa Presto